DJP Siapkan 3 Pajak Baru: PPN Tol, Pajak Karbon, dan Pajak Digital Lintas Negara
M Zulkodri April 21, 2026 10:03 AM

 

BANGKAPOS.COM--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mematangkan rencana pemungutan tiga jenis pajak baru, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol, pajak karbon, serta pajak atas transaksi digital lintas negara.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperluas basis pajak dan memperkuat penerimaan negara dalam periode 2025–2029.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang masuk dalam agenda Rencana Strategis DJP.

Tiga instrumen pajak ini dinilai krusial untuk menjawab tantangan fiskal sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi modern.

Dalam Laporan Tahunan DJP 2025 disebutkan, regulasi ini bertujuan menyempurnakan sistem pemungutan pajak, khususnya pada sektor yang selama ini belum optimal tergarap.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” demikian dikutip dari laporan tersebut, Senin (20/4/2026).

Tiga Pajak Jadi Fokus Utama

Dari ketiga rencana tersebut, PPN atas jasa jalan tol menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik.

Pasalnya, kebijakan ini berpotensi berdampak langsung pada pengguna jalan tol melalui kemungkinan penyesuaian tarif.

Meski demikian, wacana ini bukan hal baru.

Pemerintah sebelumnya pernah merancang kebijakan serupa pada 2015, namun akhirnya ditunda demi menjaga iklim investasi dan menghindari polemik di masyarakat.

Selain itu, pajak karbon juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pengendalian emisi serta mendukung komitmen terhadap isu perubahan iklim global.

Pajak ini diharapkan dapat mendorong pelaku industri beralih ke energi yang lebih ramah lingkungan.

Sementara itu, pajak atas transaksi digital lintas negara diarahkan untuk menangkap potensi penerimaan dari aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang pesat, terutama dari perusahaan global yang beroperasi di Indonesia tanpa kehadiran fisik.

Jawaban atas Tantangan Fiskal

Kebijakan ini muncul di tengah tantangan penerimaan negara yang masih terbatas, sementara kebutuhan pembiayaan pembangunan terus meningkat.

Pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer dalam periode 2025–2029, yang membutuhkan dukungan pembiayaan besar.

Dalam konteks tersebut, perluasan basis pajak menjadi salah satu solusi untuk menjaga kesinambungan fiskal. PPN atas jalan tol, misalnya, dinilai dapat menjadi sumber penerimaan alternatif yang berkelanjutan.

Namun di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan dan dampaknya terhadap masyarakat serta dunia usaha.

Dengan masuknya tiga kebijakan pajak ini dalam rencana strategis DJP, arah reformasi perpajakan Indonesia ke depan diperkirakan akan semakin adaptif terhadap perubahan ekonomi, sekaligus lebih agresif dalam menggali potensi penerimaan negara.

(Kontan.Co.id/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.