Tuntut Nafkah Rp100 Juta Usai Cerai, Mawa Tuai Reaksi Insanul Fahmi, Terkait Kasus Inara Rusli
Murhan April 21, 2026 10:49 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tuntut nafkah Rp100 juta, selebgram Wardatina Mawa tuai reaksi Insanul Fahmi yang kini dilaporkan bersama artis Inara Rusli atau Inarasati.

Sampai kini, proses perceraian Wardatina Mawa dengan Insanul Fahmi, masih bergulir di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara.

Insanul Fahmi sempat mengaku keberatan dengan tuntutan nafkah Rp100 juta.

Tuntutan nafkah itu diajukan Mawa sebagai bentuk nafkah iddah, yakni nafkah yang wajib diberikan suami kepada mantan istri selama masa tunggu (iddah) setelah perceraian.

Belakangan tersiar kabar Insan hanya sanggup memberikan nafkah iddah Rp1 juta saja.

Saat nenanggapi itu, Mawa memilih berdaya sendiri.

Baca juga: Sosok Artis Top yang Tolak Azizah Salsha Kala Diajak Foto Bareng, Bikin Mantan Pratama Arhan Haru

Baca juga: Daftar Top 5 Indonesian Idol 14, Langkah Ecky Asal Banjarmasin Terhenti, Tereliminasi di 6 Besar

Menurutnya sejak awal memang sudah tidak berekspektasi banyak dengan pria yang sudah menikahinya tujuh tahun itu.

"Intinya, aku enggak berekspek sama dia harus ngasih berapa," ujar Mawa, dikutip dari YouTube STAR 7 Channel, Selasa (21/4/2026).

Dia mengaku berfokus untuk memenuhi kebutuhannya dan sang putra seorang diri.

"Yang penting aku harus bisa berjuang untuk diri aku sama anak aku," lanjutnya.

Saat disinggung soal perasaan lebih legowo, Mawa tak menampiknya.

"Ya, insyaallah bisa jauh lebih tenang," imbuhnya lagi.

Adapun di momen itu Mawa menegaskan keinginannya untuk secepatnya bercerai dari Insan.

"Bentar lagi insyaallah, doain ya semoga cepat ketok palu," harapnya.

Insan Keberatan 

Sebelumnya, terbongkar isi gugatan cerai Mawa yang meminta nafkah iddah Rp100 juta dan nafkah mut'ah berupa emas 45 gram.

Nafkah mut'ah adalah pemberian dari suami kepada istri yang diceraikan sebagai bentuk penghormatan, penghiburan, atau kompensasi setelah perceraian.

"Dalam mediasi memang ada perdebatan ya masalah permintaan nafkah-nafkah yang diminta oleh penggugat kita," kata kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (26/3/2026).

Namun, dalam mediasi, lanjut Idrus, belum ada kesepakatan yang diperoleh.

Sementara itu, Insan belum mengungkap kesanggupannya memenuhi permintaan Mawa.

"Di dalam mediasi itu tidak terpenuhi apa permintaan dari pihak penggugat ya," terang Idrus.

Idrus kemudian memastikan persoalan tersebut nantinya bakal di bahas lagi pada sidang selanjutnya.

"Itu akan dilanjutkan dalam persidangan nanti," ujar Idrus.

Perseteruan Mawa dengan Insan berawal dari sang konten kreator membongkar dugaan perselingkuhan suaminya dengan artis Inara Rusli.

Mawa juga telah melaporkan keduanya kepada Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.  

Di tengah ramainya kasus tersebut, Insan sempat berusaha mempertahankan rumah tangganya bersama Mawa.

Namun, Mawa sendiri telah memantapkan hatinya untuk berpisah usai mencuatnya dugaan perselingkuhan hingga pernikahan siri antara Insan dan Inara.

Soal Permintaan Mawa

Sebelumnya, Muhammad Idrus sempat menjelaskan maksud permintaan kliennya.

Soal masalah nafkah, Idrus menyebut persoalan tersebut tertera dalam peraturan di perceraian sebagaimana seorang istri boleh menuntut hak-haknya.

"Masalah nafkah oleh Mawa itu memang ada di peraturan sudah ada ya."

"Hak-hak perempuan yang bisa diminta itu seperti uang iddah dan mut'ah sebagai kenang-kenangan," jelas Idrus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News.

Tentang nilai Rp100 juta, Idrus menyebut Mawa sudah memperhitungkannya hingga tercapai nilai yang diminta.

"Perhitungannya itu satu hari biaya untuk nafkah hidup ya, satu hari itu berapa kali makan itu seratus ribu ya buat seratus hari, jadi ya seratus juta ketemunya," papar Idris.

Idris menyampaikan semua permintaan dari Mawa itu nantinya belum tentu dikabulkan.

Hal tersebut nantinya masih menjadi pembahasan dalam sidang cerai dan sesuai kemampuan Insan.

"Namun semua itu belum tentu ya dikabulkan. Itu nanti akan akan dibahas lagi di persidangan nanti," katanya.

Hak Istri Setelah Perceraian

Hak-hak istri setelah perceraian penting untuk diperhatikan sebagai bentuk perlindungan dan dukungan.

Meskipun pernikahan berakhir, mantan istri tetap berhak mendapatkan perhatian serta penghargaan.
Dalil Alquran tentang Nafkah Setelah Perceraian

Seperti ditulis Antara, dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 241 menegaskan kewajiban suami memberi nafkah kepada istri yang dicerai.

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌۢ بِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

Artinya: “Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa.” 

Kewajiban nafkah ini berlaku sesuai kondisi dan putusan pengadilan.

Jika pasangan memiliki anak, mantan suami juga wajib memberi nafkah anak meski sudah bercerai.

Hak Nafkah Istri Setelah Perceraian

1. Nafkah Iddah

Mantan suami wajib memberi nafkah selama masa iddah, termasuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Masa iddah bertujuan memastikan tidak ada kehamilan dari pernikahan sebelumnya dan memberi waktu penyesuaian diri.

Bagi perempuan yang masih haid, masa iddah berlangsung tiga kali masa suci, sedangkan yang tidak haid menjalani tiga bulan masa tunggu.

2. Nafkah Mut’ah

Nafkah mut’ah berupa pemberian uang atau barang dari mantan suami kepada mantan istri sebagai bentuk tanggung jawab.

Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 236:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةًۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗۚ مَتَاعًا ۢ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya:Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mut‘ah, bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan.

Besaran nafkah mut’ah menyesuaikan kemampuan mantan suami.

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

1. Penyerahan Anak

Hak asuh anak dalam Islam ditentukan berdasarkan usia.

Anak di bawah tujuh tahun atau belum mumayyiz lebih diutamakan diasuh ibu.

Jika anak sudah mumayyiz atau berusia 12–17 tahun, hak asuh bisa beralih ke ayah.

2. Nafkah Anak

Mantan suami tetap wajib memenuhi kebutuhan anak, meliputi pendidikan, makanan, kesehatan, dan tempat tinggal.

Hal ini berlaku karena tidak ada istilah mantan ayah atau mantan anak.

3. Kepentingan Anak

Keputusan hak asuh anak ditentukan pengadilan agama dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak.

Jika hak asuh diberikan kepada ayah, maka ia wajib merawat, mendidik, dan mencukupi kebutuhan anak.

Hak Harta Gono-Gini

Harta gono-gini mencakup seluruh kekayaan yang diperoleh selama pernikahan dan dianggap sebagai milik bersama.

Dalam Islam, pembagian harta dilakukan dengan prinsip keadilan agar tidak merugikan salah satu pihak.

Aset yang masuk kategori harta bersama bisa berupa rumah, tanah, kendaraan, maupun tabungan.

Untuk menghindari perselisihan, pembagian harta gono-gini sebaiknya diselesaikan melalui pengadilan.

Pentingnya Perlindungan Hak Istri

Hak-hak istri setelah perceraian berfungsi memberikan perlindungan dan rasa aman.

Islam dan hukum nasional sama-sama mengatur kewajiban suami terhadap nafkah istri maupun anak.

Menjalankan ketentuan ini penting untuk menjamin keadilan serta kesejahteraan keluarga setelah perceraian.

(Banjarmasinpost.co.id/ Tribunnews.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.