Tribunlampung.co.id, Bali - Kasus perselingkuhan dibongkar suami sah setelah muncul kecurigaan istrinya bermain serong.
Kecurigaan sang suami akhirnya menguak fakta mengejutkan, sang istri ditemukan dalam kamar dengan pria lain.
Pria tersebut merupakan seorang konten kreator asal Kelungkung berinisial I Kadek OHP.
Hubungan tidak wajar antara I Kadek OHP dengan istri orang tersebut terjadi di kediaman si konten kreator, Jumat (17/4/2026) di Desa Bungbungan, Klungkung, Bali.
Sedangkan istri orang yang tepergok suaminya bersama I Kadek OHP adalah, Ni Ketut MCD (25). Si suami berinisial I Komang A (29).
Atas kejadian itu Komang A melaporkan istri dan pria yang diduga selingkuhannya itu ke Polres Klungkung terkait dugaan kasus perzinaan.
Saat ini kasus dugaan perzinaan tersebut tengah didalami oleh Polres Klungkung. Sementara Kadek OHP belum ditahan dalam perkara ini.
"Terlapor tidak ditahan. Wajib lapor selama proses (penyidikan)," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Minggu (19/4/2026) dikutip Tribun-Bali.com.
Selain itu pihaknya memastikan terlapor maupun pelapor akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan perzinaan tersebut.
"Saksi-saksi dalam waktu dekat ini juga akan dimintai keterangannya," jelasnya.
Dugaan perzinaan itu diketahui pada Jumat (17/4/2026), bermula saat seorang suami asal Banjar Penaga, Desa Tembuku, Bangli, I Komang A (29) menaruh curiga terhadap istirnya, Ni Ketut MCD (25).
Sang suami lalu menautkan akun WhatsApp istrinya melalui via website. Sehingga sang suami bisa membaca pesan WhatsApp yang masuk ke handphone istrinya.
"Ditemukanlah fakta bahwa terlapor I (Ni Ketut MCR sedang melakukan chatingan dengan terlapor II (I Kadek OHP) yang sempat korban (Komang A) baca. Ada bujukan yang berbau seksual untuk mengajak bertemu dan berhubungan badan," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Minggu (19/4/2026).
Kemudian sang suami bersama seorang rekannya, I Kadek A bergegas membuntuti Ni Ketut MCD, Jumat (17/4/2026) petang. Ternyata Ketut MCD pergi ke sebuah rumah di Desa Bungbungan, Klungkung.
"Pelapor (Komang A) saat sampai di Desa Bungbungan, sempat bingung cari keberadaan istrinya (Ketut MCD)," jelasnya.
Ia lalu kembali membuka WhatsApp Web dan diketahuilah keberadaan istrinya di sebuah rumah, tepatnya di rumah I Kadek OHP.
Tak menunggu lama, sang suami bersama Kadek A menggerebek istrinya dan I Kadek OHP yang berduaan di dalam kamar.
Ketika itu pula I Kadek OHP memohon maaf ke Komang A. Namun hal itu tidak digubris. Komang di di lokasi juga mendapati tisu yang telah berbau masih berserakan di kamar.
Merasa tidak terima dengan hal itu, Pada tengah malam, sang suami melaporkan istrinya, Ketut MCD l dan I Kadek OHP ke Polres Klungkung atas dugaan perzinaan.
"Diduga terlapor Ketut MCD dan I Kadek OHP melakukan perzinahan padahal status hubungan kedua terlapor bukan suami istri yang sah," jelasnya.
Atas pebuatannya, terlapor disangkakam pasal 411 KUHP, Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang Perzinaan.
Salah seorang terlapor yakni I Kadek OHP diketahui sebagai seorang konten kreator yanh tengah naik daun. Ia kerap membuat konten jual-beli uang kepeng, uang kion kuno.
"Benar (konten kreator), terlapor yang laki-laki," ungkap Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa. (*)
Baca Selanjutnya Diduga Korban TPPO, Keluarga Kesulitan Biaya, Jenazah Susi Dimakamkan di Kamboja