TRIBUNJABAR.ID - MAJALENGKA - Tim Kerja Kantor Wilayah Kemenkum Jabar melaksanakan rapat pembahasan intensif terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Majalengka bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Majalengka pada Senin, 20 April 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pendampingan penyusunan produk hukum daerah yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Majalengka guna memastikan regulasi yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat dan aplikatif.
Rapat strategis ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Tim Kerja 1 Zonasi Kabupaten Majalengka dan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jabar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menegaskan bahwa kehadiran tim perancang merupakan bentuk dukungan nyata Kemenkum Jabar dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Asep Sutandar senantiasa mendorong jajarannya untuk memberikan asistensi teknis yang komprehensif agar setiap daerah di Jawa Barat mampu menghasilkan regulasi yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak tumpang tindih dengan regulasi sektoral lainnya.
Fokus pembahasan kali ini mencakup Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi serta Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga yang dinilai memiliki urgensi tinggi bagi masyarakat Majalengka.
Dalam forum tersebut, Kemenkum Jabar memberikan catatan penting terkait penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan pada kedua Raperda tersebut. Terhadap Raperda Jasa Konstruksi, ditekankan perlunya penyesuaian dengan perkembangan rezim perizinan terbaru agar lebih operasional di lapangan.
Sementara itu, untuk Raperda Ketahanan Keluarga, tim ahli mengingatkan agar pengaturan tetap berada pada batas kewenangan pemerintah daerah dan tidak memasuki ranah privat, melainkan lebih mengedepankan aspek fasilitasi dan pemberdayaan masyarakat.
Diskusi juga menyoroti pentingnya kesiapan implementasi, termasuk dukungan sarana prasarana dan anggaran, agar peraturan yang disahkan nantinya dapat berjalan efektif. Seluruh hasil masukan dari Kemenkum Jabar ini akan menjadi bahan penyempurnaan bagi pihak pemrakarsa sebelum melangkah ke tahap harmonisasi final sesuai ketentuan yang berlaku.