TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara aktivitas pembongkaran dan renovasi bangunan cagar budaya di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat yang diduga belum mengantongi izin Pemugaran.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses pemugaran berjalan sesuai aturan pelestarian bangunan bersejarah.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary menegaskan bahwa setiap aktivitas pada bangunan berstatus cagar budaya wajib memperoleh rekomendasi terlebih dahulu.
“Terhadap pekerjaan di Jalan Teuku Umar No. 2 Menteng, Dinas Kebudayaan telah melakukan imbauan penghentian pembongkaran dan pekerjaan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Ia menekankan, penghentian ini bersifat sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi pihak pelaksana.
Tak hanya menghentikan aktivitas, Pemprov DKI juga memanggil pihak pelaksana proyek untuk dimintai klarifikasi sekaligus mendorong pengurusan izin resmi.
Surat pemanggilan dikirimkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat pada Kamis (16/4/2026) kemarin.
“Hasilnya, pihak pelaksana akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan untuk rekomendasi Pemugaran,” ujarnya.
Selanjutnya, Dinas Kebudayan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat untuk pengawasan di lapangan.
“Untuk pengawasan atas surat tersebut agar dapat dikoordinasikan dengan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tuturnya.
Pengawasan ini penting guna memastikan tidak ada aktivitas lanjutan sebelum izin pemugaran diterbitkan.
Sebelumnya, aktivitas di lokasi sempat menjadi sorotan setelah muncul papan bertuliskan “Bangunan Heritage Sedang Direnovasi” serta pemasangan rangka atap baja ringan di bagian atas bangunan.
Padahal, bangunan tersebut diketahui masuk kawasan cagar budaya yang mensyaratkan izin khusus sebelum dilakukan perubahan fisik.
Namun di lapangan, kegiatan disebut masih berlangsung sehingga memicu polemik, termasuk munculnya klaim kepemilikan lahan dari pihak swasta serta tudingan pelanggaran hukum terhadap pihak lain yang terlibat.
Hal ini pun sempat viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @kementerian_kontroversi.