Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polres Jombang akhirnya mengungkap kasus penemuan jenazah pria di aliran sungai wilayah Kecamatan Megaluh.
Motif cemburu jadi alasan utama.
Baca juga: Tanggapi Dinamika Yayasan Panca Wahana Bangil & Aktivitas UNUBA, PCNU Bangil Tetapkan 5 Poin
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Satreskrim Polres Jombang, Selasa (21/4/2026), polisi memastikan, jenazah merupakan korban pembunuhan dengan motif kecemburuan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa jenazah ditemukan di Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh.
Identitas korban yang sebelumnya tidak diketahui, sudah terungkap.
Yakni Anang Sularso (33), warga Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
"Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka akibat benda tajam, di antaranya pada leher dan wajah," ucapnya kepada awak media, termasuk TribunJatim.com.
"Penyebab kematian adalah luka pada leher yang memutus pembuluh darah utama," imbuhnya.
Polisi menetapkan satu pelaku utama berinisial Slamet Mahmudi (43), yang juga berasal dari wilayah yang sama dengan korban.
Selain itu, satu orang lainnya berinisial Mohammad Abdul Mutolib (36) turut diamankan karena berperan membantu tersangka membuang barang bukti.
Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Slamet kepada Anang adalah karena rasa cemburu.
"Dari hasil penyelidikan, pembunuhan dipicu rasa cemburu. Pelaku tidak terima karena korban diduga mendekati perempuan yang merupakan pasangan pelaku," ujarnya melanjutkan.
Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi di wilayah Kabupaten Kediri, tepatnya di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Saat itu, korban dan pelaku diketahui sempat keluar bersama dan mengkonsumsi minuman keras sebelum terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.
Tersangka menjemput korban di rumahnya, lalu keduanya sempat keluar bersama menggunakan sepeda motor milik korban.
Saat itulah, tersangka melancarkan aksinya.
"Antara korban dan pelaku ini berteman. Mereka sempat bersama, kemudian terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan," kata AKP Dimas Robin Alexander.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka lalu bercerita kepada tersangka yang kedua.
Sesaat setelah melakukan pembunuhan, kemudian merencanakan membuang ketiga barang bukti tersebut di Sungai Brantas di wilayah Kras, Kediri.
Setelah kejadian, pelaku membuang jasad korban ke sungai yang berada di sekitar lokasi kejadian dengan tujuan menghilangkan jejak.
Arus sungai kemudian membawa jasad hingga akhirnya ditemukan di wilayah Megaluh, Jombang.
"Tak hanya itu, sejumlah barang milik korban juga dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Kecamatan Kras, Kediri. Barang tersebut meliputi sepeda motor dan telepon genggam korban," ungkapnya.
Baca juga: 3 Pelaku Penusukan Karyawan Koperasi di Gresik Diamankan, Semuanya Warga Sumatera Utara
Polisi hingga kini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut.
Termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit telepon genggam milik tersangka dan dua sepeda motor.
Sementara barang bukti lain masih dalam proses pencarian karena terkendala derasnya arus sungai.
Pelaku utama dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, juga dikenakan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman tambahan.
"Kemudian juga terkait dengan Pasal 468 ayat 2 Undang-undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," bebernya.
Polisi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan tersebut tidak direncanakan secara matang.
Namun, pelaku diketahui telah membawa senjata tajam sebelum kejadian, yang kemudian digunakan saat pertikaian terjadi.
"Senjata tajam itu sudah dibeli oleh tersangka seminggu sebelumnya. Dan selalu dibawa kemanapun," pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.