Soal Geger Kuliner Non Halal di Sukoharjo, Warga Sayangkan Minimnya Sosialisasi Terbuka Sejak Awal
Putradi Pamungkas April 21, 2026 01:14 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka antara pemilik usaha dengan lingkungan sekitar sejak awal pendirian usaha kuliner non halal yang kini menjadi polemik. 

Ketua RW setempat, Bandowi, menyayangkan tidak ada komunikasi antara pemilik usaha dengan warga sekitar.

Menurutnya, kurangnya pelibatan warga menjadi salah satu pemicu utama munculnya polemik yang kini terus berkembang di tengah masyarakat. 

Warga Soroti Minimnya Sosialisasi Awal

Bandowi mengungkapkan bahwa pemilik usaha tidak melakukan perizinan langsung kepada pihak RT maupun warga sekitar.

POLEMIK MIE BABI - Ketua RW setempat, Bandowi saat ditemui TribunSolo.com, Senin (20/4/2025). Warga menyampaikan keberatan terkait keberadaan usaha tersebut yang disebut tidak melalui komunikasi langsung dengan lingkungan sekitar.
POLEMIK MIE BABI - Ketua RW setempat, Bandowi saat ditemui TribunSolo.com, Senin (20/4/2025). Warga menyampaikan keberatan terkait keberadaan usaha tersebut yang disebut tidak melalui komunikasi langsung dengan lingkungan sekitar. (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Menurutnya, kondisi tersebut membuat warga merasa kurang dilibatkan dalam proses awal, sehingga memicu munculnya keberatan di tengah masyarakat.

Lokasi Dekat Tempat Ibadah Jadi Perhatian Warga

Selain persoalan komunikasi, lokasi usaha juga menjadi sorotan.

Warga menyebut area tersebut berada di lingkungan mayoritas masyarakat beragama Islam dan tidak jauh dari sejumlah tempat ibadah.

“Intinya warga keberatan adanya kuliner mie babi di wilayah kami. Karena mayoritas masyarakat di sini muslim, apalagi lokasinya dekat dengan masjid. Bagi warga, ini cukup menyakitkan,” kata Bandowi.

Ia juga menyebutkan bahwa di Desa Parangjoro terdapat sekitar 17 hingga 18 masjid yang lokasinya relatif dekat dengan lokasi usaha tersebut, sehingga memperkuat sensitivitas warga terhadap keberadaan usaha kuliner non halal di kawasan itu.

Baca juga: Polemik Kuliner Nonhalal di Sukoharjo, Ketua RW Sebut Lokasi Dekat Tempat Ibadah : Ada 18 Masjid

Warga Sudah Tempuh Jalur Musyawarah dan Petisi

Sebelum menyampaikan penolakan secara terbuka, warga telah lebih dulu menggelar musyawarah untuk mencari solusi bersama.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati adanya petisi penolakan yang kemudian disampaikan kepada pemilik usaha.

Petisi itu juga ditembuskan ke sejumlah pihak, mulai dari Bupati Sukoharjo, kepolisian, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara administratif.

“Setelah satu minggu, warga menanyakan perkembangan karena belum ada respons. Akhirnya malam harinya disampaikan melalui baliho. Masjid-masjid lain juga kemudian ikut berpartisipasi,” jelasnya.

Baca juga: Ramai Penolakan Warga, Pemilik Warung Non-Halal Sukoharjo : Saya Juga Punya Hak Buka Usaha

Harapan Penyelesaian Secara Dialog

Bandowi menambahkan, warga berharap ke depan ada ruang dialog yang lebih terbuka antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar, terutama sebelum usaha mulai berjalan.

Menurutnya, komunikasi sejak awal dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di kemudian hari.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.