Jelang Sidang Berikutnya, Tim Hukum Optimis: Semua Saksi Akui Tidak Ada Setoran ke Abdul Wahid
Firmauli Sihaloho April 21, 2026 01:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jelang sidang lanjutan kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan Dinas PU, Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan perkara dugaan kasus di Dinas PU Riau yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor. 

Penasihat hukum Akhirza menegaskan tidak ada satu pun saksi yang mengaku pernah dimintai uang ataupun mendapat ancaman dari kliennya.

Akhirza menyampaikan, keterangan para saksi justru memperkuat bahwa Abdul Wahid tidak terlibat dalam praktik yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. 

Ia menilai fakta-fakta di persidangan berbanding terbalik dengan isi dakwaan yang disampaikan sebelumnya.

"Sampai hari ini, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah dimintai uang oleh Pak Abdul Wahid,"ujar Akhirza jelang sidang berikutnya yang digelar Rabu (22/4/2026).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT), Abdul Wahid telah lebih dahulu mengingatkan seluruh jajaran di lingkungan pemerintahannya untuk tidak melakukan praktik ilegal.

Baca juga: Pengguna Jalan Tol Bakal Dikenakan Pajak PPN? Kemenkeu Buka Suara

Baca juga: KPK Soroti Kuota KIP, Mayoritas Didominasi Kampus Terafiliasi Pejabat dan Politisi

Menurutnya, peringatan tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga melalui surat edaran resmi yang melarang keras segala bentuk pemberian uang kepada pihak tertentu. Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas pemerintahan.

Selain surat edaran, pesan larangan tersebut juga disampaikan secara masif melalui grup WhatsApp para pejabat hingga pesan pribadi kepada bawahan.

Hal ini dinilai sebagai upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran di lingkungan kerja.

Akhirza menilai, keterangan para saksi yang konsisten di persidangan semakin memperjelas bahwa tidak ada perintah, permintaan, maupun tekanan dari Abdul Wahid terkait pengumpulan uang dalam kasus tersebut.

Dengan rangkaian fakta yang terungkap, tim kuasa hukum menyatakan optimistis persidangan akan membuktikan Abdul Wahid tidak bersalah.

"Kami meyakini seluruh fakta yang muncul di persidangan akan menjadi dasar kuat bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan,"ujarnya.(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.