TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan menjelaskan terkait wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan jalan tol.
Bahwa kebijaka itu saat ini masih sebatas rencana dan belum diberlakukan.
Gagasan tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak periode 2025–2029, yang memuat sejumlah inisiatif penyusunan regulasi guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan hingga kini belum ada ketentuan resmi yang mengatur pengenaan PPN terhadap jalan tol.
“Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).
Isu PPN jalan tol yang muncul belakangan berasal dari dokumen tersebut. Statusnya masih rencana, belum menjadi kebijakan.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: KPK Soroti Kuota KIP, Mayoritas Didominasi Kampus Terafiliasi Pejabat dan Politisi
Baca juga: KPK Periksa Dua Petinggi Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru
Pencantuman topik ini mencerminkan arah kebijakan pemerintah. Fokusnya memperluas basis pajak secara lebih proporsional.
Langkah ini juga ditujukan untuk menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjasa. Pemerintah ingin memastikan pembiayaan pembangunan tetap terjaga, termasuk sektor infrastruktur.
Setiap rencana kebijakan akan melalui proses panjang sebelum diterapkan. Kajian dilakukan secara menyeluruh.
“Adapun mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” ujarnya.
DJP menegaskan setiap kebijakan pajak akan mengacu pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi.
Aspek daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.