Mantan Kadis LH DKI Jakarta Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Rano Karno: Ikuti Proses Hukum
Irwan Wahyu Kintoko April 21, 2026 01:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penegak hukum menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka kasus longsor di TPST Bantargebang yang terjadi pada 8 Maret 2026.

Peristiwa tersebut menewaskan tujuh orang dan menjadi sorotan setelah diduga berkaitan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur dan kriteria.

Penetapan tersangka dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) setelah melalui rangkaian pembinaan dan pengawasan yang dinilai tidak diindahkan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

"Kami patuh pada hukum, itu menjadi konsekuensi, ya dijalankan saja," kata Rano Karno di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia memastikan, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, kasus ini hasil dari proses panjang, bahkan peringatan terkait pengelolaan sudah disampaikan sejak tahun 2024.

"Ini bukan perjalanan seminggu dua minggu, sudah diperingati dari tahun 2024, ini konsekuensi yang harus dipikul," katanya.

Rano menyebut pemprov tetap memberikan pendampingan hukum sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan.

Ia menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan sampah di Jakarta ke depan.

Salah satu langkah yang kini didorong adalah penguatan sistem pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

Rano juga menyoroti besarnya volume sampah di Jakarta yang bisa mencapai sekitar 7.000 ton per hari, serta posisi Bantargebang yang telah digunakan selama puluhan tahun sebagai lokasi pembuangan.

"Bantargebang itu bukan tempat baru, sudah puluhan tahun, itu juga bukan semata TPA Jakarta, tapi TPA nasional, ini kendala kota besar," jelasnya.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta mendorong pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Ia menyebut kini telah ada solusi agar listrik hasil pengolahan sampah dapat diserap oleh PLN, berbeda dengan kondisi sebelumnya.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan, proses hukum dilakukan setelah tahapan pembinaan dan pengawasan dinilai tidak diindahkan.

Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung-jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif, apabila tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum harus dilakukan," kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Senin (20/4/2026).

Sebelumnya, TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024.

Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi dilakukan pada April dan Mei 2025, namun pengelola dinilai belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu, kewajiban audit lingkungan juga telah diberikan, tetapi hingga proses penyidikan berjalan, belum terlihat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan, langkah pidana ditempuh setelah pelanggaran terus terjadi dan tidak ada perbaikan berarti.

KLH/BPLH menyebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menguatkan pembuktian dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.

Langkah penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mendorong perbaikan menyeluruh dalam sistem pengelolaan sampah, mulai pengurangan hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan. (m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.