TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Inspektorat Malinau mulai memperketat pengawasan terhadap sepuluh paket pekerjaan strategis untuk tahun anggaran 2026 melalui instrumen audit probity.
Pengawalan khusus ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pengerjaan, baik proyek fisik maupun program subsidi, berjalan secara transparan dan akuntabel.
Probity audit merupakan mekanisme pengawasan independen oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk memastikan pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah akuntabel.
Inspektorat Malinau Dhani Subroto menjelaskan jumlah proyek yang menjadi objek audit tahun ini sengaja ditambah melebihi target minimal nasional.
Baca juga: Inspektorat Malinau Sediakan Pengaduan Publik, Bagi Masyarakat yang Keluhankan Layanan Pemerintah
Menurutnya, meskipun kewajiban minimal hanya mencakup lima paket pekerjaan, pihaknya memutuskan untuk mengawal sepuluh proyek strategis daerah.
"Kita diminta itu 5 ya, namun kita coba buat lebih selama kita bisa. Tahun 2026 ini sama seperti tahun lalu ada 10 proyek strategis kabupaten," ujar Dhani Subroto, Selasa (21/4/2026).
Fokus pengawasan saat ini mencakup sejumlah proyek infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum serta pembangunan stadion di Dinas Pemuda dan Olahraga.
Selain pengerjaan fisik, program Subsidi Ongkos Angkut atau SOA juga dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawalan karena memiliki risiko yang cukup tinggi.
Meski program tersebut tidak masuk dalam kriteria Monitoring Center for Prevention, Inspektorat tetap melakukan audit demi menjaga keamanan aliran dana daerah.
Baca juga: Berikut 10 Daftar Paket Pekerjaan Masuk Proyek Strategis Pemkab Malinau di Tahun 2026
"jadi kayak SOA (Subsidi ongkos angkut) itu terlalu berisiko, jadi sejak SOA itu digulir kami udah langsung masukkan ke proyek strategis. Ada juga fisik seperti rehab gor di Dispora dan pekerjaan fisik lain di Dinas PU dan Dinas Lainnya" katanya.
Saat ini, seluruh proses audit probity untuk tahap perencanaan telah dinyatakan selesai, sementara beberapa proyek lain sudah mulai memasuki tahap pelaksanaan.
(*)
Penulis : Mohammad Supri