Empat Terdakwa Korupsi Tambang Ilegal Bangka Tengah Mulai Disidang, Kerugian Negara Rp89,7 Miliar
M Zulkodri April 21, 2026 02:03 PM

BANGKAPOS.COM--Empat terdakwa kasus dugaan korupsi tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah tiba di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026) pagi, untuk menjalani proses persidangan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), keempat terdakwa tersebut adalah Herman Fu, Yulhaidir, Iguswan, dan Mardiansyah.

Mereka tiba sekitar pukul 09.22 WIB dengan pengawalan ketat aparat. Saat turun dari mobil tahanan, keempatnya tampak tertunduk, mengenakan pakaian tahanan berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Bangka Tengah, serta memakai masker.

Tangan para terdakwa juga terlihat diborgol dan tidak memberikan komentar kepada awak media.

Setibanya di lokasi, para terdakwa langsung digiring menuju ruang tahanan pengadilan sambil menunggu jadwal sidang.

Meski dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Garuda, hingga pukul 09.49 WIB persidangan belum dimulai.

Kerugian Negara Capai Rp89,7 Miliar

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bangka Belitung, kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai Rp89,7 miliar.

Koordinator Pidsus Kejati Babel, Herri Hendra, mengungkapkan bahwa dalam penyidikan, aparat telah menyita sejumlah barang bukti.

“Telah disita 15 unit excavator, dua unit bulldozer, dokumen, serta uang tunai sekitar Rp2 miliar,” ujarnya.

Peran Masing-Masing Terdakwa

Dalam perkara ini, setiap terdakwa memiliki peran berbeda. Herman Fu disebut sebagai penyedia alat berat, sementara Yulhaidir dan Iguswan bertindak sebagai pelaksana di lapangan di lokasi berbeda.

Adapun Mardiansyah diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Keempat terdakwa sebelumnya telah ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Babel.

Persidangan ini menjadi tahap lanjutan dalam pengungkapan kasus tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan di wilayah Bangka Tengah.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.