Motif Pembacokan Kades Pakel Sampurno, Korban Rela Masuk Penjara dengan Pelaku: Mulut Saya Ga Bener
Rusaidah April 21, 2026 03:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Terkuak motif pembacokan terhadap Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sampurno (45).

Ternyata Sampurno sempat sakit hati kepada pelaku yakni Dani lantaran tak diberi meminjam uang.

Hal tersebut lantas membuat Sampurno memarahi Dani di depan umum.

Dari situlah awal mula pembacokan terhadap Kades Pakel tersebut terjadi pada keesokan harinya.

"Jangan dipelintir-pelinitir karena saya memalukan mas Dani akhirnya mas Dani marah, ya mulut saya ini yang gak bener," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Kronologi Kades Pakel Sampurno Dibacok 15 Orang, Berawal dari Cekcok di Pengajian, Sebut Salah Paham

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan pemicu tindak pidana tersebut karena ada salah faham antara pelaku dengan korban saat mengikuti pengajian di Kecamatan Ranuyoso, Selasa (14/4/2026).

"Saat itu pak kepala desa diperhatikan oleh beberapa jemaah, mengeluarkan suara dengan intonasi keras sehingga menyinggung perasaan beberapa orang (termasuk pelaku)," ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Keesokan harinya, kata dia, para pelaku tersebut mendatangi rumah kades secara baik-baik untuk mengkonfirmasi maksud perkataannya saat berada di lokasi pengajian.

"Awalnya baik baik. Namun timbul hal yang kurang nyaman bagi para pelaku atas sikap yang dilakukan tanpa disadari oleh kepala desa hingga terjadi pengeroyokan," kata Alex.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, Alex mengungkapkan mereka melakukan penganiayaan terhadap petinggi desa itu atas perintah terperiksa inisial FA dan MB.

"Itu yang merasakan secara langsung pada 14 April 2026 ketidak nyamanan terhadap gestur dan kata kata dari pak kepala desa," katanya.

Alex mengungkapkan dua pelaku tersebut kemudian mengajak beberapa orang yang ditemui di pasar untuk mengkonfirmasi perkataan kades di lokasi pengajian Wilayah Kecamatan Ranuyoso Lumajang.

"Karena mengeluarkan kalimat kalimat tidak pantas terhadap saksi inisial DN. Tapi perkembangan di lapangan (sikap kades kurang pantas) justru menimbulkan kekesalan baru hingga terjadilah pengeroyokan," bebernya.

Namun polisi masih perlu melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu, Kata Alex, untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.

Sampurno Cabut Laporan

Sampurno memutuskan untuk mencabot laporan polisi terkait kasus pengeroyokan yang menimpanya pada Rabu (15/4/2026).

Menurut Sampurno, dirinya hanya beruntung karena tidak sampai tewas dalam insiden tersebut. 

"Saya yakin Allah akan menolong orang yang jujur dan tidak munafik," katanya.

Ia menceritakan bahwa pengeroyokan bermula ketika dirinya datang ke rumah Dani atau DN untuk meminjam uang.

Sampurno sudah membawa lima sertifikat tanah dan durian.

Namun saat itu Dani justru tidak keluar rumah.

Hal tersebut membuat Sampurno merasa sakit hari.

Baca juga: Sosok Tan Harry Tantono, Bos Sanex Stell Tewas Dibunuh John Kei, Alami Luka Tusuk dari Leher - Perut

Sampai kemudian keduanya bertemu di acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso.

Dia sontak memarahi Dani di depan umum.

Dari situlah awal mula pembacokan tersebut keesokan harinya.

"Jangan dipelintir-pelinitir karena saya memalukan mas Dani akhirnya mas Dani marah, ya mulut saya ini yang gak bener," katanya.

Ia bahkan rela ikut masuk penjara bila nanti Dani tetap diproses hukum.

"Kalau sampai dihukum saya masuk sendiri biar saya yang dihukum. Mereka punya keluarga yang dinafkahi," katanya.

Namun begitu polisi akan tetap melanjutkan proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menjelaskan bahwa kasus ini termasuk tindak pidana murni atau delik biasa, bukan delik aduan. 

Selain itu, ada aturan ketat mengenai penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. 

"Salah satu syarat restorative justice adalah perkaranya tidak viral. Seperti yang kita ketahui, perkara ini viral, jadi salah satu unsur untuk RJ tidak terpenuhi," kata Pras di Mapolres Lumajang.

(Bangkapos.com/TribunJatim.com/TribunnewsBogor.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.