Sidak Industri Miras di Mojolaban, Bupati Etik Segel Satu Gedung Produksi Ciu
Delta Lidina April 21, 2026 04:44 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan penyegelan sementara terhadap sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk produksi minuman keras jenis ciu di Desa Sentul, Kecamatan Mojolaban, Selasa (21/4/2026).

Penyegelan tersebut dilakukan bersamaan dengan inspeksi mendadak (sidak) sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait aktivitas industri minuman keras di wilayah tersebut. 

Dalam sidak itu, tim gabungan menemukan sejumlah ciu hasil produksi perajin yang kemudian diamankan oleh petugas.

Barang bukti berupa ciu tersebut selanjutnya diangkut untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan kesesuaiannya dengan izin produksi yang dimiliki. 

Bupati menegaskan, apabila hasil uji menunjukkan produk tersebut sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, maka barang akan dikembalikan kepada perajin.

Namun sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan, barang tersebut akan disita untuk diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan selanjutnya dimusnahkan sebagai barang bukti pelanggaran.

“Saya bersama Kapolres, Ketua DPRD, Kejaksaan, TNI dan pihak terkait lainnya datang ke sini untuk memastikan bahwa tindakan tegas dilakukan terhadap perajin yang menyalahi izin dan aturan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menegaskan, pemerintah tidak akan segan menutup secara permanen usaha perajin alkohol yang terbukti melanggar ketentuan perizinan. 

Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen melindungi pelaku UMKM yang menjalankan usaha sesuai aturan, termasuk produksi alkohol atau etanol untuk keperluan medis.

“Kalau izinnya pembuatan etanol ya harus sesuai etanol. Tetapi kalau tidak sesuai dan justru membuat ciu, itu yang ditindak. Bisa dilakukan penutupan sementara, bahkan permanen,” tandasnya.

Terkait dinamika yang berkembang di masyarakat, Bupati mengimbau semua pihak untuk mengedepankan dialog dan menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa menimbulkan konflik baru.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo Anggaito Hadi Prabowo menegaskan pihaknya siap menindak setiap pelanggaran hukum tanpa tebang pilih. 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kalau ada informasi dan perlu penindakan, cukup sampaikan kepada kami. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak ada yang namanya main hakim sendiri dengan mengatasnamakan kelompok atau organisasi,” jelas Kapolres.

Menurutnya, penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal bukan kali pertama dilakukan. 

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya barang bukti yang telah diamankan dan dimusnahkan dalam berbagai operasi sebelumnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.