TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 1,4 kilogram sabu dan 43,84 gram sinte dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari), Selasa (21/4/2026).
Pemusnahan dua jenis narkotika tersebut diikuti dengan penghancuran 15 unit telepon genggam dan 150 strip obat-obatan terlarang.
Ke empat jenis barang bukti itu berasal dari 54 perkara narkotika yang telah inkrah pada triwulan pertama atau Januari-Maret 2026.
Kepala Kejari, Azi Tyawhardana mengatakan, pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari perkara Oharda.
Oharda merupakan tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda yang mencakup kasus-kasus seperti penganiayaan, pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan.
"Jadi untuk narkotika ada 54 perkara, sementara oharda ada 28 perkara," kata dia melalui keterangan resminya.
Dia merincikan, barang bukti dari tindak pidana oharda meliputi 25 lembar pakaian, 14 senjata tajam, satu buah batu, dan 10 barang bukti lainnya.
Baca juga: Terungkap Motif Pria Bawa Sajam di Acara Lulo Parigi Muna, Ternyata Cari Istri di Pesta Joget
Jika dibandingkan dengan Oktober-Desember 2025 lalu, jumlah perkara baik narkotika maupun non narkotika meningkat.
Di periode tersebut, perkara narkotika berjumlah 19 dan sedangkan perkara non narkotika sebanyak 22.
Adapun rinciannya yaitu 516,37 gram sabu-sabu, 156,6 gram sinte, dan 512,4 gram ganja.
23 tablet obat penggugur, 16 senjata tajam, empat telpon genggam serta masing-masing satu obeng, tang, pecahan cor beton, dan tas.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Kendari, Balai POM di Kendari.
Lalu Dinas Kesehatan Kendari, BNN Kota Kendari, Reskrim Polresta Kendari, serta Satuan Narkoba Polresta Kendari.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenisnya seperti insinerator, pembakaran, menggunakan mesin pemotong besi hingga palu.
Baca juga: Bonceng 4 Sambil Bawa Sajam Usai Tawuran, Remaja di Kendari Diciduk Polisi
Sebagai informasi, Kantor Kajari berada di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)