SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap tiga pengedar narkoba jenis etomidate di wilayah Palembang.
Dua di antaranya yang berperan sebagai pemasok sempat melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas di rest area Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang (Terpeka) KM 215, Lampung.
Ketiga tersangka yang dikenal jagoan ini masing-masing berinisial MFZ (21), SH (22), dan HF (29), yang merupakan warga Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 20 pcs etomidate dengan nilai sekitar Rp140 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan penangkapan bermula dari penggerebekan terhadap tersangka MFZ di Jalan Sukawinatan, Lorong Jati I, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.
“Dari tangan MFZ ditemukan 15 pcs etomidate merek Yakuza dan Pablo. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari SH, sehingga kami lakukan pengembangan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa dua pemasok, yakni SH dan HF, hendak melarikan diri ke arah Lampung.
Petugas kemudian melakukan pengejaran setelah mengantongi identitas kendaraan yang digunakan pelaku.
Keduanya akhirnya terdeteksi berada di rest area KM 215 Tol Terpeka, tepatnya di Desa Mulya Sari, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Saat hendak ditangkap, tersangka SH sempat melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke area kantin rest area.
“Satu tersangka berusaha kabur dan tidak kooperatif, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan tangan kosong,” jelas Yulian.
Dari dalam mobil Honda City Hatchback bernopol BG 1399 IF yang digunakan pelaku, polisi menemukan lima pcs etomidate tambahan.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk saldo pada aplikasi digital di ponsel tersangka dengan total mencapai Rp315 juta.
“Aliran dana tersebut akan kami dalami melalui penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tambahnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel sejak 15 April 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.