Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ciamis melalui Forum Ijtihad Mahasiswa mengangkat isu strategis terkait urgensi zakat atas keuntungan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kegiatan yang digelar di Aula DISPUSIP Ciamis pada Senin (20/4/2026) ini tidak hanya menjadi ruang diskusi normatif, tetapi juga forum konstruksi pemikiran kritis yang mempertemukan perspektif tafsir, fikih, dan realitas kebijakan publik.
Tiga narasumber utama, yakni peneliti tafsir Ade Hilmi S.Ag, ahli fikih Deddy Ekholil, serta pemerhati MBG Heman Firmansyah, sepakat bahwa MBG tidak lagi dapat dipandang semata sebagai program sosial, melainkan juga telah berkembang menjadi aktivitas ekonomi yang memiliki implikasi hukum Islam.
Dalam pemaparannya, Heman Firmansyah menjelaskan bahwa pelaksanaan MBG di lapangan melibatkan rantai panjang, mulai dari penyedia bahan pangan, distribusi logistik, pengelolaan dapur, hingga keterlibatan pihak ketiga sebagai vendor.
“Secara normatif, MBG memang bukan program yang berorientasi profit. Namun dalam praktiknya, terdapat margin keuntungan yang signifikan bagi pelaku usaha yang terlibat,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Hari Kartini di Setda Ciamis, Empat Pegawai Senior Dapat Kejutan Apresiasi di Tengah Apel Pagi
Ia menambahkan, fenomena tingginya minat berbagai pihak, termasuk kalangan elit politik dan legislatif, untuk mendirikan dapur MBG menunjukkan bahwa program ini memiliki daya tarik ekonomi yang kuat.
Dengan demikian, MBG dinilai telah berkembang menjadi ekosistem ekonomi baru yang lahir dari kebijakan negara berbasis APBN.
Sementara itu, dari perspektif fikih, Deddy Ekholil menegaskan bahwa prinsip dasar zakat terletak pada konsep al-māl al-nāmī atau harta yang berkembang.
Ia mengutip QS. At-Taubah ayat 103 yang menyebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…”, sebagai dasar bahwa objek zakat memiliki cakupan luas.
Menurutnya, penggunaan kata “amwāl” menunjukkan bahwa zakat tidak terbatas pada sektor ekonomi klasik seperti pertanian atau perdagangan tradisional, tetapi juga mencakup keuntungan dari aktivitas ekonomi modern.
“Jika keuntungan dari MBG telah memenuhi syarat nishab dan haul, maka secara prinsip tidak ada alasan untuk mengecualikannya dari kewajiban zakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa fikih harus mampu membaca perkembangan zaman, termasuk ketika negara berperan sebagai fasilitator distribusi yang membuka ruang keuntungan bagi pihak tertentu.
Pendekatan serupa disampaikan Ade Hilmi melalui perspektif tafsir tematik (maudhu’i).
Ia menyoroti bahwa zakat dalam Al-Qur’an tidak hanya merupakan kewajiban individual, tetapi juga instrumen keadilan sosial.
Mengacu pada QS. Al-Baqarah ayat 110 dan QS. Al-Hadid ayat 7, ia menjelaskan bahwa harta pada hakikatnya adalah titipan dari Allah, sehingga memiliki dimensi sosial.
“Ketika negara mengelola anggaran publik melalui MBG, dan muncul keuntungan di dalamnya, maka secara teologis keuntungan itu tidak bisa dilepaskan dari hak masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengaitkan dengan QS. Al-Hasyr ayat 7 yang menegaskan pentingnya mencegah perputaran kekayaan hanya di kalangan tertentu.
Dalam forum tersebut, para peserta menyimpulkan bahwa keuntungan dalam program MBG memiliki dimensi ekonomi nyata dan layak menjadi objek kajian zakat secara serius.
Meskipun MBG merupakan program sosial berbasis APBN, kehadiran profit dalam rantai pelaksanaannya dinilai sebagai realitas baru yang tidak dapat diabaikan dalam kajian fikih kontemporer.
Oleh karena itu, forum merekomendasikan perlunya kajian ulang terhadap objek zakat dalam konteks ekonomi modern, integrasi antara fikih dan kebijakan publik, serta upaya mencegah ketimpangan distribusi keuntungan dalam program sosial negara.
Sementara itu. Ketua PC PMII Kabupaten Ciamis, Husni Mubarok, menegaskan bahwa hasil forum tidak akan berhenti pada diskusi akademik semata.
“Kami memandang ini sebagai isu strategis nasional. Hasil diskusi ini akan kami sampaikan kepada MUI Pusat sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan fatwa terkait zakat atas keuntungan MBG,” ujarnya.
Ia menambahkan, besarnya skala program MBG berpotensi melahirkan ketimpangan jika tidak diimbangi dengan mekanisme distribusi yang adil.
“Kita melihat banyak pihak berbondong-bondong mendirikan dapur MBG. Ini menunjukkan adanya keuntungan yang signifikan. Jangan sampai hanya dinikmati segelintir orang,” katanya.
Melalui forum ini, PMII Ciamis menegaskan bahwa fikih harus hadir sebagai instrumen keadilan yang responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi modern.
Zakat atas keuntungan MBG dinilai bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan program sosial negara tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan pemerataan.(*)