TRIBUNNEWS.COM - UTBK-SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) merupakan salah satu jalur utama dalam sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang digunakan untuk menjaring calon mahasiswa berprestasi ke perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Seleksi ini terbuka bagi lulusan SMA/SMK/MA sederajat, baik lulusan tahun berjalan maupun alumni dari beberapa tahun sebelumnya, dengan tujuan memberikan kesempatan yang adil dan terstandar bagi seluruh peserta melalui sistem ujian berbasis komputer.
Setelah melalui tahap pendaftaran yang berlangsung pada 25 Maret hingga 7 April 2026, kini proses seleksi telah memasuki tahap pelaksanaan ujian.
Pelaksanaan UTBK-SNBT yang dimulai pada 21 April 2026 dan dilaksanakan secara bertahap di berbagai Pusat UTBK, yakni kampus-kampus PTN yang ditunjuk sebagai lokasi resmi ujian.
Dalam praktiknya, UTBK tidak hanya menguji kemampuan akademik melalui Tes Potensi Skolastik (TPS) serta tes literasi dan penalaran, tetapi juga mengedepankan nilai kejujuran dan integritas sebagai fondasi utama seleksi nasional.
Di tengah pelaksanaan tersebut, isu kecurangan menjadi perhatian serius, yakni segala bentuk tindakan tidak jujur seperti penggunaan joki, alat bantu ilegal, hingga pemalsuan dokumen yang dapat merugikan peserta lain dan mencederai integritas seleksi.
Pada hari pertama pelaksanaan, panitia menemukan 2.940 data anomali yang terindikasi sebagai potensi kecurangan.
Data tersebut berasal dari berbagai pusat UTBK dan menjadi perhatian serius bagi panitia.
Dari hasil investigasi awal, panitia menemukan adanya indikasi praktik kecurangan yang tidak lagi bersifat individu, melainkan terorganisir.
Salah satu modus yang terungkap adalah adanya pihak tertentu yang menawarkan alat bantu sederhana kepada peserta.
Baca juga: Ini yang Harus Dihindari Menjelang UTBK!
Alat tersebut, diklaim dapat membantu peserta saat ujian berlangsung, misalnya dengan memberikan sinyal tertentu.
Modus ini menyasar peserta yang kurang siap dan tergoda untuk mencari jalan pintas.
Selain itu, terdapat pula indikasi:
Panitia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan peserta lain, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Dalam Konferensi Pers: Hari Pertama Pelaksanaan UTBK 2026, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap potensi kecurangan sejak sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
Dengan ditemukannya ribuan indikasi anomali, pengawasan langsung diperketat, terutama di pusat UTBK yang terdeteksi memiliki potensi pelanggaran lebih tinggi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa UTBK berjalan secara jujur, adil, dan transparan.
Panitia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kecurangan.
Peserta yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas, berpotensi masuk daftar hitam (blacklist) seleksi nasional.
"Untuk peserta yang menggunakan jasa curang ya memakai joki atau pun menggunakan alat bantu dan sebagainya, sudah pasti di-blacklist atau dicoret dari proses SNBT,"
"Bahkan beberapa perguruan tinggi yang sudah menyatakan tidak akan menerima di jalur itu," jelas Eduart Wolok.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, pelaku kecurangan bahkan telah diproses hukum, termasuk oknum yang mencoba bekerja sama dengan panitia.
"Bagi yang melakukan kecurangan seperti tahun lalu itu sudah ada diproses secara hukum bahkan termasuk dengan berusaha mengajak teman-teman panitia UTBK untuk bekerja sama,"
Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak main-main.
"Kita temukan itu sudah ada yang dipecat dan juga dilaporkan secara hukum," tambahnya.
Panitia SNPMB mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti UTBK dengan cara yang jujur dan terhormat.
Mengingat UTBK merupakan salah satu seleksi terbesar di Indonesia, dengan jumlah peserta mencapai ratusan ribu orang, persaingan memang sangat ketat.
Namun demikian, kecurangan bukanlah jalan keluar.
Masih banyak jalur pendidikan lain, termasuk perguruan tinggi swasta (PTS), yang juga memiliki kualitas baik.
Peserta diharapkan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi melalui praktik tidak sah.
Mengutip dari Instagram @snpmb_id, untuk menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran, peserta wajib mematuhi tata tertib berikut:
Peserta juga tidak diperbolehkan:
(Tribunnews.com/Farra)