BANGKAPOS.COM -- Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara, Bursok Anthony Marlon, minta Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran mundur dari jabatan mereka.
Perminataan tersebut bukan tanpa alasan, Bursok Anthony Marlon mengaku kecewa lantaran pengaduan kasus dugaan korupsi besar yang ia kawal selama lima tahun tidak kunjung ditindaklanjuti.
Bursok lantas mengirimkan surat terbuka yang berisi desakan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meletakkan jabatan mereka atau mundur.
Dalam rangkaian surat yang dikirimkan antara 14 hingga 20 April 2026, Bursok meluapkan kekecewaannya. Ia menilai pengaduan yang telah diperjuangkannya selama lima tahun terakhir justru mandek tanpa kejelasan.
Tak hanya itu, Bursok juga merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.
Kekecewaan tersebut akhirnya mendorongnya mengambil langkah ekstrem dengan menyuarakan tuntutannya secara terbuka.
Baca juga: Nasib Hendrikus Rahayaan Atlet MMA Tikam Nus Kei hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman Mati
Persoalan ini berakar dari laporan Bursok pada 27 Mei 2021 mengenai dugaan tindak pidana perpajakan dan perbankan. Ia menengarai adanya keterlibatan dua perusahaan fiktif, yakni PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, serta aplikasi investasi Capital.com dan OctaFX. Tak tanggung-tanggung, Bursok menyebut delapan bank nasional (3 BUMN dan 5 swasta) diduga terseret dalam pusaran ini.
"Pengaduan saya bukan 'ecek-ecek'. Ini soal hak negara yang dihilangkan. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, karier saya justru dihancurkan," tulis Bursok dalam suratnya dengan nada tajam.
Bursok tidak hanya menyerang secara administratif, namun juga konstitusional.
Kepada Presiden Prabowo, ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 tentang pemberhentian Presiden jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara atau korupsi.
Ia menilai sikap diamnya pemerintah terhadap laporannya adalah bentuk obstruksi hukum—upaya menghalangi proses keadilan.
Kepada Menkeu Purbaya dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Bursok melayangkan kritik pedas soal kebijakan mutasi yang dianggapnya diskriminatif dan berbau SARA.
Ia merasa dizalimi karena dipaksa bekerja "satu atap" dengan oknum-oknum yang ia laporkan, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun tak luput dari bidikan.
Baca juga: Penyebab Bu Atun Guru SMAN 1 Purwakarta Diledek Siswa, Mendadak Ubah Kelompok, Tak Ada Sanksi Skors
Bursok menyinggung kanal pengaduan "Lapor Mas Wapres" yang diluncurkan Gibran. Ia mengaku telah melapor sejak hari pertama kanal itu dibuka, namun hingga kini nihil hasil.
"Apa yang diharapkan dari pemimpin yang melakukan pelanggaran konstitusi? Tidak ada!" tegasnya dalam surat tersebut.
Dalam narasinya yang lugas, Bursok bahkan menyertakan simulasi perhitungan pajak dari aset koruptor.
Ia mencontohkan jika ada penyitaan aset senilai Rp40,5 miliar, maka melalui Pasal 39 ayat (1) UU KUP, negara seharusnya bisa menarik pajak dan sanksi hingga Rp69,3 miliar.
Ia menantang pemerintah untuk berani memiskinkan koruptor melalui instrumen pajak.
"Atas penjelasan saya di atas, saya mohon kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia untuk mundur secara gentleman karena Bapak saya anggap tidak mampu menindaklanjuti pengaduan saya dimana semua pengaduan-pengaduan saya berindikasikan korupsi dan pelanggaran HAM," kata Bursok dalam suratnya kepada Prabowo.
Menurut Bursok, kini tidak ada lagi tempat di muka bumi ini sebagai tempatnya mengadu selain Allah yang Maha Besar.
"Pengaduan saya ini yang merupakan pengaduan dugaan pelanggaran korupsi di sektor perpajakan dan perbankan seharusnya proses penyelesaiannya transparan dan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat pembayar pajak," kata dua.
Itu sebabnya, menurut Bursok kasus ini ia buka kepada rakyat pembayar pajak hingga ke media.
"Apalagi yang diharapkan dari seorang pemimpin yang melakukan pelanggaran konstitusi? Tidak ada!' katanya.
Bursok juga menyebut telah mengadukan persoalan ini ke berbagai lembaga negara, termasuk DPR, MPR, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun, menurutnya, seluruh laporan tersebut tidak membuahkan hasil.
Namun kata Bursok, pengaduannya yang tidak ditindaklanjuti ini sampai kapanpun akan terus ia tagih dan kejar.
"Hingga negara mendapatkan haknya dan pihak-pihak yang terlibat melakukan pelanggaran dan kejahatan bertanggung-jawab secara hukum. Apalagi dengan membiarkan saya bekerja satu atap dengan salah satu oknum teradu merupakan tindakan yang fatal," ujar Bursok.
"Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih. Tuhan memberkati Bapak," tutup Bursok.
Aksi Bursok Anthony Marlon ini kini menjadi bola salju yang panas.
Di tengah komitmen pemerintah untuk mengejar koruptor "sampai ke Antartika", surat terbuka dari seorang pegawai pajak di daerah ini menjadi ujian nyata bagi integritas kepemimpinan Prabowo-Gibran di mata publik dan para pembayar pajak.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), perjalanan karier Bursok di lingkungan DJP terbilang panjang.
Pada 2016, ia tercatat sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai, Sumatra Utara.
Tiga tahun kemudian, berdasarkan LHKPN 2019, ia menjabat Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Kanwil DJP Sumatra Utara I.
Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di DJP. Dalam LHKPN 2023, jabatannya kembali tercatat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di DJP.
Terakhir, dalam LHKPN 2024, ia kembali menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di DJP.
Perpindahan jabatan tersebut menunjukkan bahwa Bursok tetap berada dalam struktur organisasi DJP meski kerap melontarkan kritik terbuka.
Nama Bursok juga sempat menjadi perhatian publik karena pengakuannya pernah tinggal selama sembilan bulan di Hotel ASEAN Medan yang kini dikenal sebagai Radisson Medan pada 2016.
Ia mengaku tinggal bersama istri, tiga anak, dan dua asisten rumah tangga dalam satu kamar standar.
Biaya yang dikeluarkan disebut sekitar Rp10 juta per bulan setelah mendapat potongan harga dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu per malam.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil demi keamanan karena hotel dilengkapi CCTV.
Ia juga mengklaim telah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pajak terkait penginapan tersebut.
Pengakuan itu sempat memicu diskusi publik mengenai gaya hidup pejabat serta transparansi penggunaan penghasilan.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)