Tangis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor: Anak Muda Mau Bersihkan Korupsi, Malah Dituduh Korupsi
Kharisma Tri Saputra April 21, 2026 07:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Momen emosional terjadi saat Nadiem Makarim tak kuasa menahan tangis di sela persidangan kasus dugaan korupsi proyek Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dengan mengenakan rompi tahanan, Nadiem menyampaikan pernyataan yang menyentuh.

Ia mengaku lelah setelah hampir setahun menghadapi proses hukum panjang, mulai dari pemeriksaan hingga persidangan yang belum juga mencapai vonis.

Di sela-sela momen tersebut, Nadiem sempat memberikan pernyataan emosional mengenai kasus yang melilitnya.

Nadiem menegaskan bahwa program pengadaan laptop Chromebook dan sistem CDM di era kepemimpinannya bukanlah program yang menghasilkan kerugian negara. Sebaliknya, ia mengklaim program tersebut justru menghemat anggaran.

"Program ini bukan program yang menghasilkan kerugian, tapi malah penghematan anggaran karena yang dipilih lebih murah dari harga pasar, yang software-nya gratis," kata Nadiem kepada wartawan di lokasi, Selasa.

SIDANG DAKWAAN - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang dengan agenda dakwaan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019-2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Kapuspen TNI menegaskan kehadiran anggotanya di sidang Nadiem semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
SIDANG DAKWAAN - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang dengan agenda dakwaan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019-2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Kapuspen TNI menegaskan kehadiran anggotanya di sidang Nadiem semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. (Tribunnews.com/Jeprima)

Baca juga: 3 Alasan Mengapa Anggota TNI Hadir di Ruang Sidang Perkara Nadiem Makarim, Ini Penjelasannya

Ironi Anak Muda Berantas Korupsi

Dengan suara yang mulai parau, Nadiem menyebut kasus yang menjeratnya merupakan sebuah ironi.

Ia merasa terpukul karena niat awalnya mengajak kaum muda masuk ke birokrasi untuk membersihkan praktik korupsi justru berujung pada tuduhan serupa.

Nadiem sempat menghentikan pembicaraannya sejenak guna menahan tangis yang hampir pecah. Namun, kesedihan mendalam tampak jelas dari raut wajahnya.

"Nah, ini mungkin paradoks, ironi dalam kasus ini. Bahwa anak-anak muda yang mau masuk, mau membersihkan unsur-unsur korupsi, malah yang akhirnya dituduh korupsi," ucap Nadiem sambil terisak.

Lebih lanjut, Nadiem mengaku sangat lelah menghadapi ujian hukum yang menyeret namanya. Ia pun secara terbuka mengungkapkan keinginannya agar perkara ini segera tuntas.

"Saya tuh kepingin, saya hanya mau ini berakhir. Saya sudah capek," ucap Nadiem sembari menundukkan kepala untuk menutupi tangisannya.

Ungkapan "capek" tersebut muncul setelah Nadiem menjalani akumulasi proses hukum selama hampir satu tahun.

Nadiem telah melewati 10 bulan proses hukum sejak pemeriksaan perdana di Kejagung, termasuk beban mental menjalani tujuh bulan masa penahanan.

Kini, ia masih harus menghadapi empat bulan persidangan maraton yang hingga saat ini belum menemui titik terang vonis.

"Bu Menteri" Tak Kunjung Tertangkap

Perkara Chromebook ini nyatanya juga menyeret orang kepercayaan Nadiem Makarim, Jurist Tan. Mantan Stafsus yang kerap dijuluki "Bu Menteri" dan “The Real Menteri” ini merupakan figur sentral dalam kasus tersebut.

Sayangnya, hingga saat ini keberadaan Jurist Tan belum diketahui.

Ia dilaporkan telah meninggalkan Indonesia sesaat sebelum proses hukum mencapai tahap penyidikan dan kini menjadi buronan utama pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dakwaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, terdakwa lainnya yakni Mulyatsyah disebut menerima aliran dana sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Perbuatan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (Eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.