Laporan wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN – Bejat, laki-laki yang sudah berusia separuh abad lebih bernama Nursan (57) warga Lamongan tega mencabuli anak tirinya hingga diketahui hamil dengan usia kandungan 23 Minggu.
Terungkapnya insiden ini saat ibu korban mencurigai anaknya yang tidak lagi datang bulan, serta adanya perubahan bentuk fisik pada korban.
"Kasus ini terungkap pada Jumat, (17/04) sekitar pukul 07.30 WIB, saat pelapor yakni ibu korban memeriksakan anaknya ke Puskesmas Tikung, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Selasa (21/4/2026).
Menurut pengakuan ibu korban saat melapor ke Polisi, ia memeriksakan anaknya karena merasa curiga dengan kondisi korban yang sudah lama tidak datang bulan serta adanya perubahan fisik.
"Terutama perut yang terlihat membesar.” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, diketahui bahwa korban yang masih di bawah umur 14 tahun tersebut tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 23 minggu.
Baca juga: Tes DNA Bongkar Fakta Kasus Rudapaksa Disabilitas di Pamekasan, Pelaku Saudara Ipar
Saat dimintai keterangan, korban mengaku bahwa pelaku adalah N yang merupakan ayah tirinya sendiri.
Dari haril pemeriksaan didapati keterangan, bahwa perbuatan tak selayaknya itu telah berlangsung sejak 13 September 2025 dan terjadi berulang kali hingga terakhir pada April 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Karena ada laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin Ipda Wahyudi Eko Afandi, segera berkoordinasi dengan Polsek Tikung untuk melacak keberadaan pelaku.
Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku untuk dibawa ke Polres Lamongan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap korban yang merupakan anak tirinya.
Pelaku diketahui tinggal satu rumah bersama korban dan ibu korban yang dinikahi secara siri.
Pengakuan tersangka, ia melakukan hubungan badan dengan korban berulang kali. Satu kali dalam seminggu sejak September 2025 hingga Maret 2026.
Korban sempat melakukan perlawanan saat pelaku kali pertama merayu korban. Namun korban tidak berdaya, karena dibawah tekananan dan ancaman pelaku.
" Karena ketakutan itu, " kata Hamzaid.
Penyidik memegang bukti, ada hasil visum et repertum, satu buah kaos lengan pendek warna merah muda, satu celana pendek warna merah muda bercorak, satu BH warna putih dan biru, serta satu celana dalam warna coklat dan putih.
"Saat ini pelapor dan korban sudah ditempatkan di safe house untuk trauma healing dan demi keamanan pelapor serta korban, " katanya.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP.
Kasihumas Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses 24jam. " Yang jelas bebas pulsa, " pungkasnya.