Polres Gresik Tangkap 4 Pengedar Sabu Antar Kota: Pemasok Masih DPO
Cak Sur April 21, 2026 05:32 PM

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, Jawa Timur (Jatim), mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kota dengan menangkap empat tersangka.

Keempat pelaku masing-masing berinisial DDP (35) asal Menganti, AHC (22) asal Pakal Surabaya, HVS (22) asal Menganti dan FJT (24) asal Kebomas Gresik. Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis.

Penangkapan Berawal dari Apartemen di Kebomas

Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik.

Dipimpin Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka FJT pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di halaman apartemen di Kebomas.

Saat diamankan, FJT kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat netto 0,051 gram.

Pengembangan Kasus hingga Tangkap Tiga Pelaku Lain

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengarah kepada tersangka AHC sebagai penjual.

AHC ditangkap pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Perumahan Pondok Benowo Indah, Surabaya.

Dari tangan AHC, polisi menemukan delapan plastik klip berisi sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram, serta satu timbangan digital.

Pengembangan kembali dilakukan hingga petugas menangkap DDP di Dusun Palem Dodol, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik.

Dari tersangka ini, ditemukan sembilan paket sabu dengan berat sekitar 1,3 gram.

Selanjutnya, polisi menangkap HVS yang diduga sebagai pemasok utama.

Dari HVS, petugas menyita tujuh paket sabu dengan total berat sekitar 65,56 gram, satu timbangan elektrik dan satu kartu debit.

Poin Penting Pengungkapan Kasus

  • Total barang bukti sabu mencapai 68,211 gram (25 paket)
  • Jaringan beroperasi lintas Gresik–Surabaya
  • Modus transaksi menggunakan sistem COD dan ranjau
  • Harga sabu mulai Rp200.000 per paket
  • Aktivitas berlangsung sejak Desember 2025
  • Satu pemasok masih dalam status DPO

Jaringan Gunakan Modus Ranjau dan COD

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan metode transaksi dengan sistem ranjau atau meletakkan barang di lokasi tertentu.

"Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut, didapati berat total sabu-sabu 68,211 gram atau 25 poket.

Diketahui jaringan ini mendapatkan pasokan narkotika dari wilayah Surabaya, dengan satu orang pemasok masih dalam status DPO," ujar AKBP Ramadhan di Mapolres Gresik, Selasa (21/4/2026).

"Sistem pembayaran ada yang tunai, hutang, transfer. Aktivitas ini telah berlangsung sejak Desember 2025," ungkapnya.

Peran masing-masing tersangka berbeda, yakni HVS sebagai pemasok utama, DDP sebagai pengedar di wilayah Surabaya, serta AHC dan FJT sebagai penghubung dan pengedar di Gresik.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Untuk tersangka DDP, AHC, dan FJT dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tersangka HVS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP.

"Ancaman Hukuman Pidana untuk tersangka DDP, AHC dan FJT adalah dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, tersangka HVS adalah dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tukas AKBP Ramadhan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.