Berdasarkan data per 19 April 2026, tercatat sebanyak 476.238 wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Hingga saat ini, sebanyak 366.259 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 520.501 wajib pajak.
Baca juga: Memasuki Awal Tahun 2026, Sebanyak 69.146 Wajib Pajak Akses Sistem Coretax
Data tersebut menunjukkan bahwa penyampaian SPT Tahunan masih perlu terus dioptimalkan, karena masih terdapat selisih antara wajib pajak yang telah memiliki akun Coretax tetapi belum menyampaikan SPT Tahunan.
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau seluruh wajib pajak yang telah terdaftar agar segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch Luqman Hakim, menyampaikan, Coretax merupakan bagian dari transformasi layanan perpajakan yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi bagi wajib pajak.
“Melalui Coretax, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, aman, dan transparan. Wajib pajak juga dapat mengakses layanan ini kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujar Luqman, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sekaligus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan secara keseluruhan.
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga mengingatkan bahwa batas akhir relaksasipenyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 30 April 2026.
Sementara itu, batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan juga jatuh pada 30 April 2026.
Oleh karenanya, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari potensi sanksi administrasi serta kendala teknis yang dapat terjadi menjelang batas akhir pelaporan.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Pelaporan yang dilakukan sejak dini akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dan membantu kelancaran proses administrasi perpajakan,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan, seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah siap memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengalami kendala dalam penggunaan Coretax maupun dalam proses pelaporan SPT Tahunan.
Layanan pendampingan tersebut dapat diperoleh melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, saluran konsultasi resmi, maupun kanal layanan perpajakan yang telah disediakan.
Baca juga: Masih 70 persen Wajib Pajak di Kalselteng Belum Pakai Coretax
Petugas pajak siap memberikan penjelasan dan bantuan hingga proses pelaporan dapat diselesaikan dengan baik.
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah berharap pemanfaatan Coretax yang semakin luas, disertai dukungan layanan yang optimal, dapat mendorong kelancaran penyampaian SPT Tahunan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. (banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)