SURYA.CO.ID, SURABAYA – Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur (Jatim), terus mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang.
Kini, tersangka ditahan di Gedung Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa tersangka diduga mengelola agensi ilegal untuk memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Tersangka MZ diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak tahun 2011 hingga 2026," ujar Ganis di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini terungkap, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban yang mengalami kekerasan saat bekerja di Arab Saudi.
Korban berinisial NF, diketahui mengalami penyiksaan fisik dan psikis dari majikannya selama bekerja di luar negeri.
"Kami langsung tingkatkan penyidikan, dan kami berhasil mengungkap pelakunya. Untuk pelakunya inisial MZ warga Kabupaten Malang, telah kami lakukan penahanan di Rutan Polda Jatim," pungkas Ganis.
Polda Jatim masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan yang sama.
Penyidik juga terus menelusuri peran pihak lain yang terlibat dalam praktik pengiriman PMI ilegal tersebut.
Poin Penting Kasus:
Berdasarkan data Analisa dan Evaluasi Kamtibmas Polda Jatim, kasus perdagangan orang masih menjadi perhatian:
Data ini menunjukkan, bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman serius, terutama dalam sektor penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.