Eks Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Longsor Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Hukum
Irwan Wahyu Kintoko April 21, 2026 05:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum ke mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka kasus longsor sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, yang menewaskan tujuh orang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan, pendampingan hukum adalah mekanisme yang lazim dalam pemerintahan, dan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami memberikan pendampingan hukum, itu mekanisme pemerintahan yang biasa dilakukan," kata Rano Karno di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Pramono Anung Rotasi 11 Pejabat, Asep Kuswanto Tak Lagi Jadi Kadis LH, Digantikan Wakilnya

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Asep merupakan konsekuensi yang harus dijalani, mengingat persoalan pengelolaan sampah di Bantargebang berlangsung lama dan bukan masalah yang muncul tiba-tiba.

Rano menyoroti pentingnya menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah di Jakarta, terutama dalam hal pemilahan sampah sejak dari tingkat rumah tangga.

Dia mengatakan, volume sampah di Jakarta yang mencapai sekitar 7.000 ton per hari menjadi tantangan, terutama kondisi TPST Bantargebang yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mendorong pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik melalui skema intermediate treatment facility (ITF).

Baca juga: Proyek Pengolahan Sampah ITF Sunter Mangkrak, Asep Kuswanto: Saya Menunggu Arahan Gubernur

Menurut Rano, saat ini tersedia mekanisme yang memungkinkan listrik hasil pengolahan sampah dapat diserap PLN.

Diketahui, Kementerian LH menetapkan Asep Kuswanto sebagai tersangka kasus longsor di TPST Bantargebang. Peristiwa yang terjadi pada 8 Maret 2026.

Penetapan tersangka dilakukan dalam rangkaian penyidikan dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Mantan Kadis LH DKI Jakarta Asep Kuswanto Ditetapkan Tersangka

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, proses hukum dilakukan setelah tahapan pembinaan dan pengawasan dinilai tidak diindahkan.

Sebelumnya, TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024.

Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi dilakukan pada April dan Mei 2025, namun pengelola dinilai belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu, kewajiban audit lingkungan juga telah diberikan, tetapi hingga proses penyidikan berjalan, belum terlihat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan, langkah pidana ditempuh setelah pelanggaran terus terjadi dan tidak ada perbaikan berarti. (m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.