Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun hadir untuk melindungi mereka dari kejahatan di ruang digital.
Dia mengingatkan bahwa perempuan dan anak makin rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, mulai dari sextortion, penipuan berbasis manipulasi konten, hingga perdagangan orang.
“Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, human trafficking, terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital,” kata Meutya dalam diskusi di salah satu televisi swasta, Senin (20/4).
Meutya menilai ancaman ini tidak bisa lagi dipandang sebagai gangguan biasa di internet, melainkan sebagai persoalan keselamatan yang memerlukan perlindungan lebih tegas.
Menurutnya, kejahatan di dunia maya berkembang lebih cepat akibat mudahnya distribusi konten dan anonimitas pelaku.
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2025. Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang mengambil langkah ini.
“Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi anak-anak, dari bahaya yang nyata terhadap mereka ketika belum siap di ruang digital yang begitu luas,” tegas Meutya.
Dia menjelaskan kebijakan ini lahir dari kekhawatiran atas tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan anak, yang berpotensi mengganggu kesehatan mental, konsentrasi belajar, hingga membuka celah terhadap paparan konten berbahaya.
Saat ini, sedikitnya 19 negara mulai mengkaji kebijakan serupa dengan merujuk pada implementasi di Indonesia.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat pengawasan ruang digital, termasuk mempercepat penanganan konten bermuatan kekerasan dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kekerasan terhadap perempuan di ruang digital ini sama beratnya dengan kejahatan di ruang fisik. Jadi hal ini juga harus ditindaklanjuti oleh teman-teman penegak hukum,” ujar Meutya.





