Kuasai Ribuan Pil Ekstasi, Dua Pengedar di Kertak Hanyar Banjar Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Hari Widodo April 21, 2026 08:51 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sebanyak ada 6.726 butir ekstasi berhasil diamankan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel dari dua tersangka.

Masing-masing berinisial RTA dan M. Keduanya dibekuk petugas di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Pertama penangkapan dilakukan terhadap tersangka RTA, di Jalan A Yani Km 11, Kompleks Pesona Modern.

Dari tangan RTA petugas menemukan 68 bungkus plastik klip berisi total 3.485 butir ekstasi dengan berat bersih 1.296,72 gram.

Baca juga: Residivis di Tabalong Kembali Edarkan Narkotika, Dibekuk Saat Transaksi Sabu di Depan Rumah

"Puluhan ribu ekstasi tersebut didapat dari dalam tas belanja yang dibawa oleh tersangka," kata Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasubdit 1 AKBP Dedy Siregar, Selasa (21/4/2026).

Selanjutnya berbekal keterangan RTA, petugas langsung melakukan pengembangan menuju satu rumah yang ada Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar.

Sesampai di lokasi, tepatnya di Jalan Simpang Empat Penggalaman, petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial M.

Dari tangan M, petugas berhasil menyita sebanyak 66 bungkus plastik klip yang berisi 3.241 butir ekstasi, yang sebelumnya disimpan tersangka di dalam kamar.

"Total ekstasi dari tangan tersangka M, memiliki berat bersih 1.170,56 gram," jelasnya.

Usai diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa oleh petugas ke Mapolda Kalsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pria Digerebek Bersama Dua Perempuan di Mabuun Tabalong, Polisi Amankan Paketan Sabu

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.