Hukum Jastip dan Minta Oleh-oleh kepada Jemaah Haji atau Jemaah Umroh Sepulang dari Tanah Suci
Lisma Noviani April 21, 2026 05:46 PM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat muslim Indonesia, kepulangan jemaah haji ke Tanah Air disambut dengan suka cita.

Dalam perkembangannya, saat ini jemaah haji sering dititip jasa titip (jastip) membeli barang yang diinginkan saat di Tanah Suci. 

Di sisi lain, ada juga kebiasaan masyarakat kita meminta oleh-oleh kepada jemaah haji atau jemaah umroh sepulang dari Tanah Suci.

Sebenarnya apa hukum Jastip dalam Islam, dan jastip kepada jemaah haji?  Dan bagaimana pula memintaoleh-oleh orang yang pulang haji atau umroh?  Berikut penjelasan yang tribunsumsel.com rampung dari beberapa referensi. 

HUKUM JASTIP (JASA TITIP) DALAM ISLAM


Dikutip dari laman muslim.or.id, Jastip adalah jasa pembelian barang yang diberikan kepada orang yang tidak dapat membeli langsung, baik di toko fisik maupun daring, dengan penarikan sejumlah biaya. Ini juga berlaku untuk jastip kepada jemaah haji atau umroh.

Dalam perspektif syariah, jastip dapat masuk dalam beberapa akad: Al-Wakalah bil Ujrah (perwakilan dengan upah)
Akad Jual Beli dan Kombinasi utang-piutang + jual beli jasa

Ada beberapa macam Jastip dan Hukumnya

Pertama,  Al-Wakalah bil Ujrah (DIPERBOLEHKAN)

Karakteristik:
Uang diberikan di muka oleh penitip
Upah/jasa disepakati di awal
Penyedia jastip berposisi sebagai "wakil"

Dalil:
فَٱبۡعَثُوٓاْ أَحَدَڪُم بِوَرِقِكُمۡ هَـٰذِهِۦۤ إِلَى ٱلۡمَدِينَةِ فَلۡيَنظُرۡ أَيُّہَآ أَزۡكَىٰ طَعَامً۬ا فَلۡيَأۡتِڪُم بِرِزۡقٍ۬ مِّنۡهُ
"Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini... dan hendaklah dia membawa makanan itu untukmu." (QS. Al-Kahfi: 19)
Syarat Sah:
Kesepakatan harga barang + upah jelas di awal.  Barang yang dititipkan harus spesifik, tidak samar.  Penyedia jastip wajib jujur tentang kondisi barang (diskon, cacat, dll). Jika ada diskon dari toko, hak diskon milik penitip, bukan wakil. Dan bila barang tidak sesuai spesifikasi boleh dikembalikan

Kedua  Jual Beli Murni (DIPERBOLEHKAN)
Karakteristik:

Penyedia jastip membeli barang dulu dengan uang sendiri, kemudian menawarkan ke calon pembeli
Boleh mengambil keuntungan.

Ketiga,  Jastip dengan cara berhutang dan mengambil  Keuntungan (DILARANG/RIBA)

Karakteristik:
Penyedia jastip "menalangi" dulu dengan uangnya
Pembeli bayar belakangan + ada biaya jasa/keuntungan

Hukum: Tidak diperbolehkan karena menggabungkan dua akad: utang-piutang + jual beli jasa, yang berpotensi riba. 


Dalil Larangan:
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
"Tidak halal menyatukan antara salaf (utang/penundaan) dan jual beli." (HR. Abu Dawud)
كُلُّ قَرْضٍ جَرَى نَفْعًا فَهُوَ الرِّبَا
"Setiap utang-piutang yang memberikan manfaat/keuntungan, maka itu adalah riba." (Kaidah Fiqih)
Solusi: Kembali ke Model 1 atau 2 yang sesuai syariah.

HUKUM MEMINTA OLEH-OLEH KEPADA JEMAAH HAJI ATAU UMROH

Ulama dan penceramah KH Buya Yahya menjelaskan bahwa secara hukum, meminta oleh-oleh kepada jemaah haji ada hukum yang membolehkan dan tidak membolehkan. Artinya berlaku adab dan syarat.

MEMINTA OLEH-OLEH YANG DIBOLEHKAN

Hukum Meminta Oleh-Oleh (Bagi yang Tidak Haji) BOLEH, dengan Adab dan Syarat selama tidak memberatkan 
Cara Meminta Dengan bahasa sopan, tidak memaksa, dan menerima jika ditolak. Perhatikan kondisi jemaah, perhatikan kemampuan finansial & kapasitas bagasi jemaah

MEMINTA OLEH-OLEH YANG TIDAK DIBOLEHKAN

Meminta oleh-oleh tidak dibolehkan jika memaksa atau menuntut yang  melanggar hak jemaah. Menyebabkan beban berlebih,  jemaah haji sedang fokus ibadah, bukan belanja.

Meminta barang haram/mewah berlebihan, bisa mengurangi nilai ibadah haji  serta mengharapkan secara berlebihan karena akan berpotensi hasad atau tidak qana'ah.

Menurut Buya Yahya, permintaan barang—meski terlihat sederhana seperti sajadah atau pernak pernik lainnya—akan menjadi beban jika datang dari banyak orang. Hal ini berkaitan dengan keterbatasan bagasi dan fokus ibadah jemaah.

Ia bahkan menyinggung potensi munculnya ketidakjujuran akibat tekanan tersebut. Jemaah bisa merasa serba salah: tidak membelikan dianggap tidak enak, tetapi jika dipenuhi justru memberatkan.

Alih-alih meminta, Buya Yahya justru menganjurkan agar masyarakat memberikan dukungan kepada jemaah yang berangkat haji, baik berupa doa maupun bantuan.

Jika jemaah memberikan oleh-oleh atas inisiatif sendiri setelah pulang, hal tersebut dapat diterima. Namun, memesan sejak awal dinilai berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah mereka.

Esensi dari hubungan sosial dalam ibadah haji bukanlah pada apa yang dibawa pulang, melainkan pada doa dan keberkahan yang dibagikan.

Jadi meminta oleh-oleh dari awal bagi jemaah yang berangkat haji dari sudut etika termasuk tidak pantas.

Sebaliknya bila jemaah haji memang berniat memberi oleh-oleh kepada sanak saudara hingga relasi dan teman, hukumnya diperbolehkan.

Dikutip dari laman nu.or.id adapun dalil tentang kesunahan membawa oleh-oleh untuk diberikan keluarga, dijelaskan oleh Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin juz 2, 257:

 وينبغي أن يحمل لأهل بيته وأقاربه تحفة من مطعوم أو غيره على قدر إمكانه فهو سنة.... لأن الأعين تمتدّ الى القادم من السفر والقلوب تفرح به،فيتأكد الإستحباب في تأكيد فرحهم وإظهار التفات القلب في السفر الى ذكرهم بما يستصحبه في الطريق لهم

Artinya:

Dan dianjurkan untuk membawa oleh-oleh (buah tangan), baik berupa makanan atau lainnya untuk keluarga dan kerabatnya sesuai kemampuannya. Dan hal yang seperti itu hukumnya sunnah...... Karena pandangan mata akan melihat sesuatu yang dibawa selepas dari bepergian. 

Hati mereka akan merasa senang akan kedatangannya dan akan menjadi lebih bertambah Bahagia bila disertai dengan oleh-oleh yang dibawanya. (Ihya' Ulumuddin juz 2 hlm 257)


Demikian Hukum Jastip dan Minta Oleh-oleh kepada Jemaah Haji atau Jemaah Umroh Sepulang dari Tanah Suci. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Hukum Menitipkan Doa kepada Orang yang Berangkat Haji atau Umroh dan Adabnya, Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Hukum Berhutang kepada Teman atau Lembaga Keuangan untuk Berangkat Haji atau Umroh, Penjelasan Ulama

Baca juga: 4 Contoh Naskah Doa Acara Pelepasan Jemaah Calon Haji, Saat Walimatus Safar atau Masuk Asrama Haji

Baca juga: Doa Rasulullah ketika Melepas Keberangkatan Calon Haji, Zawwadakallahut Taqwa Wa Ghafara Dzanbaka

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Haji Embarkasi Palembang, Jumlah JCH, Kloter dan Kepulangan Mulai 1 Juni 2026

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.