TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Upaya pengiriman kayu tanpa dokumen sah berhasil digagalkan oleh tim quick response yang tergabung dalam Satgas Operasi Samurai Pusintelal, Satgas Giat INTELMAR 2026, di wilayah Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar sekitar pukul 15.00 Wita di Mako Lanal Balikpapan, Selasa (21/4/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono, didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur AKBP Meilki Bharata.
Baca juga: Mulai 2027, Masuk SD di Balikpapan Wajib PAUD, Ribuan Anak Masih Belum Sekolah
Turut hadir Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom, Kajari Balikpapan, Kepala UPTD KPHL, Penilik Kelaiklautan Kapal, serta Asisten Pidana Militer.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghadirkan barang bukti berupa kayu yang diduga jenis ulin yang dimuat dalam sebuah truk.
Selain itu, tiga orang turut diamankan dan diduga sebagai tersangka dalam kasus pengiriman kayu tanpa dokumen resmi tersebut.
Penggagalan ini merupakan hasil kerja cepat tim quick response Satgas Operasi Samurai Pusintelal, Satgas Giat INTELMAR 2026 dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas ilegal di wilayah perairan dan daratan.
Hingga kini, aparat gabungan masih melakukan pendalaman terkait asal-usul kayu serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat kayu ulin merupakan komoditas bernilai tinggi dan termasuk dalam kategori yang diawasi ketat peredarannya. (*)