TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi meringkus pelaku kasus pembunuhan terhadap M (40), yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Pelaku berinisial IS (43), ditangkap pada Minggu 19 April 2026, di tempat persembunyianya di Kabupaten Cirebon.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kasus pembunuhan itu berkaitan dengan asmara.
IS sakit hati melihat hubungan asmara antara M dan mantan istri IS, yang berinisial L.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan, diduga pelaku sakit hati dan cemburu ketika melihat mantan istrinya lagi berada di kamar dengan korban (M)," ujar Anton, Selasa (21/4/2026).
Menurut Anton, pelaku menghabisi korban menggunakan pisau, setelah keduanya terlibat dalam perkelahian.
“Pisau tersebut ditusukkan kepada korban sehingga korban ditemukan mengalami lebih kurang tujuh tusukan di sekujur tubuhnya," ucapnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Cinambo Bandung Berhasil Ditangkap di Cirebon, Ternyata Warga Ujungberung
Luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke daerah Cirebon.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain pisau yang digunakan untuk menusuk korban, baju, dan sepeda motor milik L.
Dalam kasus ini, IS dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, Pasal 468 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di tahanan Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Anton.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 17 April 2026. Saat itu, seorang warga mendengar keributan di lokasi.
Warga kemudian memberi tahu aparat kewilayahan dan mendatangi kontrakan untuk memastikan situasi.
Setelah mendapat informasi adanya dugaan pembunuhan, warga melaporkannya ke petugas kepolisian.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa para saksi.
Polisi juga mengumpulkan barang bukti serta menghubungi tim Inafis untuk kepentingan penyelidikan.