TRIBUNTRENDS.COM - Kabar melegakan akhirnya datang di tengah kegelisahan panjang para anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
Setelah berbulan-bulan diliputi ketidakpastian akibat dugaan penggelapan dana, pihak perbankan memastikan langkah konkret untuk mengakhiri polemik ini.
Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan menegaskan bahwa dana milik anggota CU sebesar Rp 28 miliar akan dikembalikan sepenuhnya. Kepastian itu disebut akan direalisasikan secepatnya, tepatnya pada Rabu, 22 April 2026.
“Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.
Baca juga: 3 Poin Klarifikasi BNI soal Penggelapan Dana Gereja Paroki Aek Nabara Rp 28 M, di Luar Prosedur Bank
Kasus ini bukan sekadar persoalan pengembalian dana, tetapi juga menjadi cermin penting bagi sistem pengawasan internal perbankan. Putrama mengakui, kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Ia menekankan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat, sekaligus penguatan sistem pengawasan internal di tubuh bank.
"Kemudian, juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee. Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah," ujar dia.
"Dan tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Putrama juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus ini. Ia memastikan, proses pengembalian dana tidak akan menemui hambatan.
Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku dugaan penggelapan tetap berjalan dan sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian di Sumatera Utara.
Baca juga: Hotman Paris Minta Istana Turun Tangan di Kasus Suster Natalia & BNI: Perintahkan ke Danantara
Kasus ini bermula dari kecurigaan pihak CU saat mencoba mencairkan dana investasi sebesar Rp 10 miliar pada akhir 2025. Permintaan pencairan yang terus tertunda tanpa kejelasan menjadi titik awal terbukanya dugaan penyimpangan.
Kecurigaan memuncak ketika pihak bank mengungkap bahwa investasi yang ditawarkan ternyata bukan produk resmi, dan oknum yang selama ini berkomunikasi sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut.
Peristiwa ini sempat menimbulkan guncangan besar bagi para anggota jemaat, bahkan bendahara CU dilaporkan mengalami syok berat saat mengetahui fakta tersebut.
Baca juga: Akhirnya Ada Titik Terang: Jemaat Gereja Aek Nabara Sambut Haru Janji BNI Kembalikan Rp 28 Miliar
Dengan adanya kepastian pengembalian dana secara penuh, babak baru mulai terbuka bagi para anggota CU Paroki Aek Nabara. Meski luka akibat peristiwa ini belum sepenuhnya pulih, langkah cepat pengembalian dana menjadi titik terang yang dinantikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa transparansi, kehati-hatian, dan literasi keuangan adalah fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
***
(TribunTrends/Kompas)