BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (21/4/2026).
Dalam perkara ini, JPU menghadirkan langsung empat terdakwa yakni Herman alias Herman Fu, Igus Saputra, Mardiansyah dan Yulhaidir.
Usai membacakan dakwaan majelis hakim meminta JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung tersebut untuk melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi.
"Bagaimana terdakwa ataupun penasihat hukumnya, mau menanggapi atas dakwaan JPU?" tanya majelis hakim Dewi Sulistiarini kepada para terdakwa dalam sidang yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026).
"Silahkan para terdakwa, konsultasi dulu kepada tim penasihat hukumnya mau menanggapi atau tidak," pinta majelis hakim kepada para terdakwa.
Setelah memberikan kesempatan beberapa menit kepada para terdakwa ke tim penasihat hukumnya, majelis hakim pun menanyakan kepada tim penasihat hukum para terdakwa.
"Baiklah, satu-satu dulu ya jawabnya mulai dari terdakwa Herman Fu. Dilanjutkan Iguswan Saputra, Mardiansyah dan Yulhaidir," kata majelis.
"Baik Yang Mulia, kami dari tim penasihat hukum terdakwa Herman dan Iguswan Saputra tidak menanggapi atas dakwaan JPU atau eksepsi, kita lanjutkan sidang dengan agenda saksi-saksi," jawab Apri selaku tim penasihat hukum kedua terdakwa.
Hal senada disampaikan penasihat hukum terdakwa Mardinsyah saat majelis hakim menanyakan terkait tanggapan atas dakwaan JPU kepada terdakwa.
"Izin Yang Mulia, kami penasihat hukum terdakwa Mardiansyah tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan sudah masuk dalam perkara," ungkap Asli selaku penasihat hukum terdakwa Mardiansyah.
Sementara penasihat hukum terdakwa Yulhaidir pun tidak mengajukan eksepsi ataupun menanggapi atas dakwaan JPU terhadap kliennya atau terdakwa Yulhaidir.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa mengapresiasi langkah Kejati Babel dalam mengusut kasus tambang, tapi klien kami ini tidak menerima uang korupsi dan bekerja keras dari dulu untuk mencari uang sendiri," kata Iwan Prahara selaku penasihat hukum terdakwa Yulhaidir.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).