Update Kasus Penikaman Nus Kei, 2 Terduga Pelaku Terancam Hukuman Mati, Begini Kondisinya
khairunnisa April 21, 2026 07:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi mengungkap perkembangan kasus pembunuhan Nus Kei.

Akhirnya dua terduga penikam Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, yakni HR (28) dan FU (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (21/4/2026). 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut di markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. 

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi kepada Kompas.com, Selasa. 

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. 

Selama proses hukum kasus tersebut, kedua tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Maluku. 

“Ditahan di Rutan Polda Maluku,” ujarnya. 

Rositah mengakui, dari hasil penyelidikan yang dilakukan terungkap bahwa motif di balik aksi penikaman terhadap korban dilatarbelakangi oleh dendam pribadi. 

“Motifnya adalah balas dendam oleh kedua pelaku, namun detailnya masih dilakukan pengembangan,” katanya. 

Baca juga: Pengakuan Atlet MMA yang Serang Nus Kei Pakai Senjata Tajam, Akui Kurang Kuasai Teknik Berkelahi

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 jo Pasal 20 huruf C dan atau Pasal 458 ayat 1 jo pasal 20 huruf C dan atau pasal 262 ayat 4 UU RI nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

“Ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora atau yang biasa disapa Nus Kei diserang dan ditikam orang tak dikenal di kawasan Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Maluku Tenggara pada Minggu, 19 April 2026. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian tubuh hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. 

Namun, tak berselang lama, korban dilaporkan meninggal dunia. 

Usai kejadian itu, polisi menangkap dua orang terduga pelaku yakni HR dan FU. 

Keduanya telah dipindahkan dari Maluku Tenggara ke Polda Maluku di Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.