TRIBUNJAMBI.COM - Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika Nadiem Makarim tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Momen emosional itu terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026), ketika sidang tengah diskors sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari pantauan di lokasi, Nadiem keluar dari ruang persidangan dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan.
Penampilannya tampak berbeda dari biasanya.
Kemeja batik lengan panjang yang dikenakan berpadu kontras dengan rompi merah muda khas tahanan.
Langkahnya terlihat berat saat digiring menuju ruang tahanan pengadilan.
Baca juga: Bansos PKH dan Sembako Triwulan II Cair April 2026, Begini Cara Cek via NIK
Baca juga: Lowongan Kerja di Jambi Hari Ini Selasa 21 April 2026, Ada WINGS Group hingga Finance
Bantah Rugikan Negara
Di tengah situasi tersebut, Nadiem sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa program pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) bukanlah proyek yang merugikan negara.
Sebaliknya, ia mengklaim kebijakan tersebut justru menghemat anggaran.
“Program ini bukan menghasilkan kerugian, tapi penghematan karena harganya lebih murah dan software-nya gratis,” ujarnya.
Tangis Pecah, Singgung Ironi
Nada bicara Nadiem berubah saat menyinggung latar belakang kebijakan yang ia buat.
Dengan suara bergetar, ia menyebut kasus yang menjeratnya sebagai sebuah ironi besar.
Gagasan awalnya untuk mendorong anak muda masuk ke birokrasi demi memberantas korupsi, menurutnya, justru berujung pada tuduhan terhadap dirinya sendiri.
Ucapan tersebut sempat terhenti beberapa detik.
Air mata terlihat mulai jatuh saat ia mencoba melanjutkan pernyataannya.
“Ironi… anak-anak muda yang mau membersihkan korupsi, malah dituduh korupsi,” ucapnya lirih.
Mengaku Lelah Jalani Proses Hukum
Tekanan panjang proses hukum yang dijalani selama hampir satu tahun disebut telah menguras energi dan mentalnya.
Ia mengaku hanya menginginkan satu hal: perkara ini segera berakhir.
“Saya cuma mau ini selesai. Saya sudah capek,” katanya sambil menundukkan kepala.
Perjalanan hukum yang dilalui Nadiem terbilang panjang.
Ia telah menjalani sekitar 10 bulan proses sejak pemeriksaan awal, termasuk tujuh bulan masa penahanan.
Kini, ia masih menghadapi persidangan yang berlangsung maraton tanpa kepastian vonis.
Sosok “Bu Menteri” Masih Buron
Kasus ini turut menyeret nama Jurist Tan, orang dekat Nadiem yang kerap dijuluki “Bu Menteri”.
Figur tersebut disebut memiliki peran penting dalam proyek pengadaan.
Namun hingga kini, keberadaannya belum diketahui.
Ia diduga telah meninggalkan Indonesia sebelum proses penyidikan dimulai dan kini menjadi buronan utama Kejaksaan Agung.
Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nadiem disebut terlibat dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Ia juga diduga memperoleh keuntungan pribadi mencapai Rp 809 miliar.
Dana tersebut disebut berasal dari investasi perusahaan teknologi global ke perusahaan yang pernah dipimpinnya.
Selain Nadiem, sejumlah nama lain turut menjadi terdakwa.
Mereka antara lain Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih yang disebut memiliki peran dalam proyek tersebut.
Jaksa menilai kebijakan yang diambil membuat satu perusahaan teknologi mendominasi pengadaan perangkat pendidikan berbasis digital di Indonesia.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.