TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat kini bisa mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT Triwulan II periode April–Juni 2026 secara mandiri hanya dengan menggunakan NIK KTP.
Kemudahan ini disediakan oleh Kementerian Sosial melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, seiring proses pencairan bantuan yang sudah mulai berjalan sejak 10 April lalu.
Indikator seseorang terdaftar sebagai penerima bansos dapat dilihat dari perubahan status pada kolom Program Sembako atau PKH, yang semula bertuliskan "Tidak" menjadi "Ya", lengkap dengan keterangan periode April–Juni 2026.
Cara Cek Penerima Bansos Lewat NIK KTP
Untuk melakukan pengecekan melalui situs resmi, masyarakat cukup mengikuti langkah berikut:
Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP pada kolom yang tersedia
Ketik kode verifikasi yang muncul di layar (refresh jika sulit dibaca)
Klik tombol "Cari Data"
Sistem akan menampilkan informasi nama, kelompok desil, serta status penerimaan bansos
Baca juga: Lowongan Kerja di Jambi Hari Ini Selasa 21 April 2026, Ada WINGS Group hingga Finance
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos.
Pada aplikasi tersebut, pengguna hanya perlu mengisi NIK atau nama sesuai KTP, memilih wilayah domisili, lalu menekan tombol cek.
Aplikasi ini juga dilengkapi fitur usul dan sanggah yang memungkinkan masyarakat mengajukan perbaikan data jika ditemukan ketidaksesuaian.
Memahami Sistem Desil
Dalam proses penyaluran bantuan, pemerintah menggunakan sistem desil untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Desil merupakan klasifikasi yang dihitung berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi, seperti jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, kapasitas listrik, hingga kepemilikan aset.
Perubahan atau perbaikan data desil dapat diajukan melalui pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau langsung melalui aplikasi Cek Bansos.
Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi dan diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik.
Dalam skema ini, keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan PKH dan Program Sembako.
Sementara itu, desil 5 masih memiliki peluang untuk terdaftar sebagai peserta PBI-JK.
Pengecekan status desil dapat dilakukan bersamaan saat mengakses data bansos melalui laman atau aplikasi yang sama.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara.
Untuk bantuan Sembako atau BPNT, setiap keluarga menerima Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan.
Sementara itu, bantuan PKH diberikan dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima:
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Pelajar SMA/sederajat: Rp500.000
Pelajar SMP/sederajat: Rp375.000
Pelajar SD/sederajat: Rp225.000
Dengan kemudahan akses pengecekan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memastikan status penerimaan bantuan serta memahami hak yang diperoleh sesuai ketentuan pemerintah.