Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan kewenangan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KY, khususnya agar sanksi ringan dan sedang terhadap hakim dapat bersifat final dan mengikat (final and binding) guna mempercepat penegakan etik peradilan.
Anggota KY Andi Muhammad Asrun menegaskan percepatan pengambilan keputusan menjadi alasan utama usulan tersebut, mengingat penanganan pelanggaran etik membutuhkan kepastian dan respons cepat.
“Setiap putusan terkait dengan perilaku hakim, dugaan penyimpangan, Komisi Yudisial berharap itu cepat diputuskan,” ujar Asrun di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, untuk pelanggaran ringan dan sedang, KY mengusulkan mekanisme keputusan yang dapat langsung ditetapkan tanpa melalui proses panjang.
Sementara untuk pelanggaran berat tetap melibatkan forum Mahkamah Kehormatan Hakim bersama Mahkamah Agung.
“Oleh karena kita ambil 'legal and binding' (sah dan mengikat), sanksi ringan dan sedang. Kalau sanksi berat, karena ini menyangkut pemberi hakim, kemudian latar belakangnya. Maka sangat adil juga, kalau kita bersama dengan Mahkamah Agung,” katanya.
Menurut dia, pendekatan tersebut merupakan jalan tengah yang menjaga keseimbangan kewenangan antarlembaga sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan etik.
Asrun menambahkan, pembahasan teknis terkait usulan tersebut masih akan dilakukan bersama Mahkamah Agung untuk memastikan keselarasan mekanisme dan kewenangan.
“Saya kira kita tunggu pembicaraan teknis dengan Mahkamah Agung. Jadi, setiap langkah-langkah ini, kedua lembaga negara ini saling menjaga dan menghormati. Kita tidak ingin juga berperilaku ekstrem. Ambil saja langkah moderat, langkah moderat itu sudah sangat bagus,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan posisi KY dalam proses legislasi bukan sebagai pengusul undang-undang, melainkan sebagai pemangku kepentingan yang memberikan masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
“Dalam teknik 'legal drafting', dalam masyarakat demokratis, 'stakeholder' (pemangku kepentingan) itu pasti didengar. Ini perjalanan DPR selalu begitu. Tidak pernah dilepaskan begitu saja,” ujarnya.
Legal drafting adalah seni dan ilmu menyusun dokumen hukum seperti kontrak, peraturan perundang-undangan, surat perjanjian dan nota kesepahaman (MoU), secara sistematis, logis dan sesuai dengan kaidah hukum.
Ia menyebut sejumlah masukan KY telah disampaikan, termasuk penyempurnaan draf RUU yang kini terus berkembang di parlemen.
“Kemarin sudah ada masukan dari Komisi Yudisial. Untuk balik, saya kira sudah jalan bagus dan ada juga kajian terhadap draf. Draf akhir dari rancangan undang-undang Komisi Yudisial,” katanya.
Asrun juga mengapresiasi keterbukaan Komisi III DPR dalam melibatkan KY dalam pembahasan.
“Jadi, saya kira ke depan ini adalah legal drafting yang demokratis, dan kita lihat perkembangan terakhir, Komisi III sangat progresif di dalam menanggapi isu masyarakat. Kemudian ajaran pendapat dengan Komisi Yudisial sangat terbuka,” kata dia.
Ia menegaskan penguatan kewenangan KY dalam RUU tersebut merupakan bagian dari mandat konstitusional untuk menjaga integritas dan martabat hakim, meski dinamika pembahasan masih berlangsung bersama Mahkamah Agung.
“Jadi, unsur inisiatif DPR atau unsur inisiatif pemerintah mungkin tergantung proses legislatif di saat berjalan. Kita lihat perkembangan ke depan,” ujarnya.





