Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penampungan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan dengan cara memeriksa seorang saksi bernama SW pada 21 April 2026.

“Dalam pemeriksaan kali ini, didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Budi mengatakan saksi SW yang merupakan staf dari orang kepercayaan Maidi yang bernama Rochim Ruhdiyanto, turut diperiksa mengenai pengerjaan proyek-proyek CSR.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana CSR di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.