Dua WNA Asal Kolombia Dideportasi Kantor Imigrasi Kulon Progo Usai Kedapatan Mengamen
Yoseph Hary W April 21, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Kolombia diamankan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kulon Progo lantaran kedapatan mengamen. Mereka pun harus dideportasi karena aksi yang dilakukan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi DIY, Junita Sitorus menyampaikan 2 WNA tersebut adalah laki-laki dan perempuan. Keduanya merupakan pasangan kekasih.

"2 WNA ini masing-masing berinisial GM (30), laki-laki dan LV (26), perempuan," kata Junita dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Selasa (21/04/2026).

Aksi di Druwo

Keduanya tertangkap basah oleh Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo sedang melakukan aksi akrobatik di Simpang Druwo, Kapanewon Sewon, Bantul. Keduanya diamankan pada 14 April silam.

Aksi akrobatik itu dilakukan untuk menghimpun dana dari masyarakat. Menurut Junita, keduanya diamankan setelah diketahui hanya memiliki Visa on Arrival (VoA) alias untuk berlibur, namun memanfaatkannya untuk mengumpulkan uang.

"Sebab mereka mengaku kehabisan uang sehingga melakukan aksi mengamen untuk mengumpulkan uang," jelasnya.

Melanggar pasal keimigrasian

Junita mengatakan bahwa keduanya melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Isinya bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dikenakan sanksi pidana.

Keduanya ditindak dengan Pasal 75 dari UU yang sama, yaitu pendetensian. Keduanya pun ditahan sementara di Ruang Detensi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo dan selanjutnya akan dideportasi ke negara asalnya.

"Kewenangan kami memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat yang boleh masuk dan tinggal di Indonesia," ujar Junita.

Ke Indonesia sebagai backpacker

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro menyampaikan keduanya masuk ke Indonesia sebagai backpacker. Mereka masuk ke Indonesia tanpa tujuan dan rencana perjalanan yang jelas.

Mereka pertama datang tanggal 23 Maret 2026 ke Batam, Kepulauan Riau. Lalu menempuh perjalanan ke Jambi, Palembang, Jakarta, dan Bandung dengan moda transportasi seadanya. Mereka lalu tiba di Yogyakarta awal April lalu.

"Namun setibanya di Yogyakarta, mereka kehabisan uang untuk biaya hidup sehari-hari dan membayar sewa penginapan, sehingga melakukan aksi mengamen," jelas Wahyudiantoro.

Selain aksi akrobatik, mereka juga menawarkan foto bersama ke masyarakat namun berbayar. Aksi itu dilakukan hampir sepekan sampai akhirnya diamankan petugas.

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku tidak tahu bahwa apa yang mereka lakukan keliru dan melanggar hukum di Indonesia. Apalagi awalnya mereka berniat liburan ke Indonesia.

"Kami lakukan proses deportasi pada keduanya dan jika ditemukan bukti cukup adanya pelanggaran hukum, maka akan kami tindak sesuai aturan," kata Wahyudiantoro.(alx)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.