Polisi Ungkap Praktek Ilegal Penjualan BBM Subsidi di Malang, 3 Tersangka dan 21 Jeriken Diamankan
Eko Darmoko April 21, 2026 09:00 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Tiga tersangka diamankan oleh polisi di Kota Malang terkait praktek ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dari dua laporan yang berbeda di tempat yang sama, Selasa (21/4/2026).

Dari kasus tersebut, polisi telah menyita 21 jeriken, satu unit sepeda motor dan satu unit mini bus yang digunakan oleh tersangka untuk mengangkut BBM tersebut.

Kasus ini terungkap, setelah polisi mendapati laporan dari pembelian BBM yang mencurigakan di SPBU Sawahan yang beralamatkan di Jalan Julius Usman No 37 Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, untuk kasus pertama, polisi mengamankan satu unit mobil yang telah dimodifikasi.

Di bagian dalam mobil tersebut, ditemukan 23 jeriken dengan 19 jeriken di antaranya sudah terisi penuh oleh BBM bersubsidi jenis Pertalite.

BBM tersebut mengalir ke jeriken yang tersembunyi di dalam mobil dengan kapasitas per jurigen ialah 35 liter.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dan A (42), warga Kedungkandang, Kota Malang, yang merupakan oknum karyawan SPBU," katanya kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Pemkot Malang Tahan Rekrutmen PNS Baru, Jaga Belanja Pegawai Sesuai Batas 30 Persen APBD

Polisi juga menemukan lima barcode yang digunakan pelaku, terdiri dari dua barcode milik pribadi dan tiga barcode yang dibeli secara daring.

Barcode tersebut juga tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.

Namun pelaku masih bisa melakukan pembelian, karena dilayani oleh A, yang ternyata merupakan petugas SPBU.

"Seharusnya pihak SPBU menolak, tetapi tetap dilayani oleh oknum karyawan karena ada kerja sama dan tersangka memberi tips," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, oknum karyawan SPBU tersebut diduga menerima imbalan dari tersangka utama sebesar Rp 5.000 per jeriken setiap kali pengisian.

BBM subsidi yang dikumpulkan itu diduga dijual kembali ke pedagang bensin eceran dengan harga Rp 10.700 per liter untuk meraup keuntungan.

Sementara pada kasus kedua, polisi menangkap RCYP (30), warga Muharto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menjalankan modus berbeda menggunakan sepeda motor.

Pelaku membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di SPBU yang sama, lalu memindahkan bahan bakar ke dua jeriken berkapasitas 35 liter menggunakan selang, sebelum kembali antre mengisi ulang.

"Kalau yang motor dilakukan bolak-balik berkali-kali. Setelah isi, dipindah ke jeriken, lalu kembali lagi ke SPBU untuk isi lagi," katanya.

Menurut pengakuan tersangka, praktik ilegal itu baru dilakukan sekitar lima kali.

Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk dugaan keterlibatan SPBU lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda kategori V.

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Sebut Tak Ada Pelanggaran Soal Pengangkatan Anak Bupati Jadi Kepala Dinas

Meski melibatkan oknum pegawai, polisi memastikan operasional SPBU di Jalan Julius Usman tetap berjalan dan tidak ditutup.

Namun pemeriksaan terhadap pemilik SPBU turut dilakukan untuk mendalami dugaan kelalaian maupun potensi keterlibatan lain.

Rahmad juga menegaskan penjualan BBM subsidi untuk dijual kembali, termasuk ke pengecer, merupakan tindakan terlarang.

Penindakan serupa, kata dia, akan dilakukan bila ditemukan praktik serupa di lapangan.

"Kalau ada informasi terkait penjualan BBM subsidi secara ilegal, silakan disampaikan kepada kami. Akan kami tindaklanjuti," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.