TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang pelajar perempuan di Kota Pekanbaru, menjadi korban pemerasan disertai pengancaman.
Korban dimintai uang. Modusnya yakni, korban diancam foto syurnya akan disebar.
Terkait kasus ini, aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan para pelaku.
Di antaranya satu pria dewasa berinisial FR serta tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing berinisial MS, RF, dan RY.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat korban pada 7 April 2026.
“Kami telah mengamankan empat orang terduga pelaku, satu di antaranya dewasa dan tiga lainnya masih di bawah umur. Mereka diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban dengan modus menyebarkan foto pribadi,” ujar Anggi, Selasa (21/4/2026).
Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak Juni 2025 hingga April 2026.
Kasus bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial MS pada April 2025.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku kemudian meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh dengan disertai ancaman penculikan apabila permintaan tidak dituruti.
Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut.
Namun, situasi justru berkembang menjadi aksi pemerasan berulang.
Pelaku MS bersama rekannya RF dan RY terus meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan foto korban.
“Korban mengalami tekanan psikologis karena terus diancam. Para pelaku meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah,” jelas Anggi.
Tak berhenti di situ, seorang pelaku lain berinisial FR yang awalnya mengetahui kondisi korban, justru ikut memanfaatkan situasi.
FR melakukan pemerasan dengan modus serupa menggunakan nomor berbeda dalam kurun Januari hingga Maret 2026.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp60 juta.
Saat ini, para pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 482, Pasal 483, atau Pasal 492 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Anggi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan remaja, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial.
“Kami mengingatkan agar tidak mudah memberikan data pribadi atau foto sensitif kepada orang yang belum dikenal. Jika mengalami hal serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)