SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polisi menangkap pengedar narkoba dalam pengerebekan di sebuah rumah kos Mojokerto.
Hasilnya, petugas mengamankan pelaku berinisial RC (23) beserta barang bukti sabu-sabu 255,32 gram bernilai ratusan juta.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, IPTU Arif Setiawan mengatakan, penangkapan pengedar narkoba ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu-sabu di wilayahnya.
Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah kos tersebut, pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 14.30 WIB.
"Pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah, dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu," ujar IPTU Arif, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Penangkapan Pengedar Narkoba di Pulorejo Mojokerto, Polisi Sita Sabu Siap Edar
Menurut IPTU Arif, barang bukti yang diamankan berupa 20 paket sabu siap edar dengan total 255,32 gram.
Tak hanya narkoba, Polisi juga menyita sebanyak 51 butir pil ekstasi, timbangan elektrik, 2 tas selempang, plastik klip, bungkus bekas permen, Handphone dan alat isap sabu.
"Dari pengakuan pelaku, narkotika tersebut hendak diedarkan di wilayah Mojokerto. Pelaku mengedarkan dengan cara ranjau," bebernya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kapolda Jatim Pastikan Temuan Kokain 22 Kg Senilai Rp 225 Miliar di Perairan Sumenep
Ditambahkan Arif, total barang bukti Narkotika golongan I yang diamankan bernilai kurang lebih Rp 271 juta.
Pelaku RC mengedarkan barang haram ini selama 3 bulan lantaran tidak memiliki pekerjaan.
"Pelaku mengaku mendapat narkoba dari wilayah Madura, masih terus kita dalami guna pengembangan lebih lanjut," tukasnya.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Jinarwan menyebut pelaku RC telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengedar narkoba.
"Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto Kota," pungkasnya.