SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemprov Jatim sudah bersiap untuk mulai menarik pajak untuk mobil listrik.
Pemprov Jatim kini sedang menggodok dan menyiapkan regulasi maupun skema pengenaan pajak untuk kendaraan listrik.
Rencananya pengenaan pajak untuk kendaraan listrik akan dilakukan untuk roda empat.
Dalam penyiapannya Pemprov Jatim akan mengadakan rapat bersama provinsi lain untuk penyelarasan aturan pusat.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono memastikan Pemprov Jatim siap untuk menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
“Sedang kita susun format regulasinya. Yang jelas untuk kendaraan listrik yang roda empat ya. Kalau yang roda dua kan banyak digunakan untuk UMKM dan selain itu semangatnya masih untuk mengkampanyekan kendaraan ramah lingkungan,” kata Adhy, dalam wawancara Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Pemkot Surabaya Tambah Mobil Listrik, Target Mei Kendaraan Dinas Beralih ke Ramah Lingkungan
Lebih lanjut Adhy mengatakan, memang Pemprov Jatim saat ini sedang melakukan kajian.
Terutama karena mobil listrik jumlahnya di Jatim semakin banyak dan beragam.
Bahkan saat ini banyak mobil listrik yang berjenis mobil mewah yang dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas.
Sehingga dirasa tidak adil jika mobil listrik tidak dikenakan pajak.
Masyarakat pemilik mobil listrik diharuskan untuk membayarkan pajak sebagaimana aturan yang sudah diterbitkan.
“Kalau green economy ya maka makin banyak mobil listrik, maka punya kewajiban dong, mereka mobil mewah masak nggak bayar pajak,” ujar Adhy.
Baca juga: Capaian Pajak Kendaraan Bermotor Jatim 2025 Surplus 5,97 Persen, Ekonom Unair: Dongkrak Fiskal Jatim
Meski begitu mantan pejabat Kemensos ini menegaskan bahwa kepemilikan kendaraan listrik di Jatim berbeda dengan di Jakarta.
Di Jatim, kendaraan listrik, khususnya mobil banyak dimiliki oleh masyarakat ekonomi menengah atas.
Sedangkan kendaraan listrik roda dua banyak digunakan oleh masyarakat pelaku UMKM.
“Kalau di Jakarta motor listrik digunakan untuk bekerja tapi kalau di Jatim ini kebanyakan untuk UMKM. Maka kita masih mentolerir. Tapi kalau mobil itu mewah-mewah dan bagus-bagus dan mayoritas mobil listrik ini pasti mobil kedua,” ujarnya.
Secara prinsip Pemprov Jatim siap mendukung kebijakan pusat dengan mendukung green economy.
Pengenaan pajak mobil listrik diharapkan tidak menurunkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil.
“Tentu akan beda atau tidak penuh seperti bahan bakar. Tapi kita sedang koordinasi dengan provinsi lain juga supaya tidak ada perbedaan,” pungkasnya.
Baca juga: Harga BBM Dikhawatirkan Naik, Warga Jatim Mulai Lirik Mobil Listrik
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono.
Pengenaan pajak kendaraan listrik saat ini masih disiapkan dari segi regulasi dan formatnya.
Pihaknya turut meluruskan terkait banyaknya kabar yang berhembus bahwa pengenaan pajak mobil listrik mulai diberlakukan April 2026.
Ditegaskannya hal itu tidak benar dan masih disusun detail aturannya.
“Jadi masih proses pembahasan perangkat aturan hukumnya,“ tegas Bobby.