Oleh: Reni Juwita, S.ST, M.M
BPS Kota Palembang
DI BALIK setiap angka statistik yang dihasilkan Badan Pusat Statistik (BPS), baik hasil survei dan sensus terdapat proses panjang yang sering kali tidak terlihat publik atau konsumen data. Data yang tampaknya sederhana dan telah disajikan dalam tabel-tabel merupakan hasil berbagai tahapan kegiatan statistik yang dilakukan secara ketat dan hati-hati di lapangan.
Dalam kegiatan sensus upaya mengurangi atau mengatasi unit sensus yang belum atau tidak tercatat (undercoverage) atau tercacat lebih sekali (overcoverage) harus melalui tahapan-tahapan: perencanaan wilayah kerja petugas lapangan, pendataan awal, pelatihan petugas lapangan (enumerator/surveyor) dan pengawas lapangan (supervisor), sosialisasi kegiatan, pengawasan lapangan, dll.
BPS dalam kegiatan pengumpulan data statistik melalui survei dan sensus telah menerapkan dan bekerja sesuai dengan kerangka Generic Statistical Business Process Model (GSBPM). Kerangka ini banyak digunakan lembaga statistik di berbagai negara.
Tahapan GSBPM mencakup: menentukan kebutuhan (specify needs), perancangan (design), pengembangan (build), pengumpulan data (collect), pengolahan (process) dan evaluasi (evaluate).
Dalam rangka meminimalkan unit kegiatan usaha ekonomi tidak tercatat (undercoverage) disaat pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), maka BPS telah melakukan kegiatan Ground Check (GC) pra-prelist unit kegiatan usaha ekonomi di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Kaitannya dengan GSBPM kegiatan GC merupakan fase perancangan dan pembangunan kerangka sensus.
Melalui GC diharapkan bahwa daftar kegiatan usaha ekonomi dan perusahaan yang akan di data dalam SE2026 telah tersedia sejak awal secara lengkap baik jumlah dan keberadaannya (alamatnya) sehingga kegiatan pada fase pengumpulan data (collect) berjalan dengan lancar.
Seputar Ground Check
Ground Check (GC) merupakan kegiatan verifikasi lapangan yang dilakukan sebelum proses pemutakhiran daftar kegiatan usaha ekonomi.
Dalam kegiatan ini, petugas memastikan keberadaan unit kegiatan usaha ekonomi sudah tercatat dalam basis data statistik sekaligus memeriksa apakah informasi yang tersedia masih sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dengan kata lain kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa kerangka kegiatan usaha ekonomi yang akan digunakan dalam sensus telah benar-benar sudah mencerminkan kondisi lapangan atau ekonomi yang sebenarnya.
Perlu dipahami bahwa kegiatan GC pra-prelist bukan merupakan pelaksanaan sensus itu sendiri, melainkan bagian dari tahapan persiapan sebelum Sensus Ekonomi 2026 dilaksanakan.
Sensus Ekonomi 2026 tetap akan dilakukan secara menyeluruh melalui kunjungan langsung petugas lapangan BPS terhadap pelaku kegiatan usaha ekonomi pada periode pendataan bulan Juni hingga Juli 2026.
Dengan demikian GC berfungsi sebagai langkah awal untuk memastikan kesiapan dan ketersediaan data sebelum proses sensus dilakukan secara langsung.
Jumlah unit kegiatan usaha ekonomi di Indonesi pada tahun 2026 diperkirakan sangat besar yang tersebar di berbagai wilayah.
Sebagai gambaran pada tahun 2016 atau berdasarkan hasil SE 2016 di seluruh wilayah Indonesia terdapat sebanyak 26,07 juta Usaha Mikro Kecil (UMK) dan sebanyak 348,57 ribu Usaha Menengah Besar (UMB) dalam berbagai kategori.
Sementara itu di Kota Palembang pada tahun 2016 terdapat sebanyak 150,09 ribu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan sebanyak 3,56 ribu Usaha Menengah Besar (UMB).
Dalam sepuluh tahun sejak tahun 2016 dinamika ekonomi membuat kondisi kegiatan usaha ekonomi dapat berubah dengan cepat baik di tingkat nasional maupun regional tak terkecuali di Kota Palembang.
Kemungkinan kegiatan usaha sekonomi yang berkembang, berpindah lokasi, berganti jenis usaha, bahkan berhenti beroperasi. Jika daftar kegiatan usaha ekonomi tidak diperbarui maka risiko undercoverage dalam SE2026 akan sangat besar.
Usaha yang sudah tidak aktif mungkin masih tercatat dalam daftar sementara usaha baru yang muncul di tengah masyarakat belum masuk dalam daftar. Kegiatan GC menjadi penting untuk mengurangi kemungkinan kesalahan tersebut.
Melalui verifikasi langsung di lapangan, petugas dapat memastikan apakah kegiatan usaha ekonomi yang tercantum dalam daftar masih aktif, sudah tutup, berpindah lokasi, atau bahkan tercatat lebih dari satu kali dalam daftar pra-list.
Proses ini juga membantu meminimalkan dua jenis kesalahan yang sering terjadi dalam pendataan yakni undercoverage dan overcoverage.
Dengan demikinan GC merupakan proses penyaringan awal yang menentukan kualitas data pada pelaksanaan SE2026.
Kegiatan GC pra-prelist SE2026 di Kota Palembang telah dilaksanakan pada 12 Januari 2026 hingga 28 Februari 2026.
Kegiatan GC pra-list SE2026 dilaksanakan petugas lapangan BPS Kota Palembang yang turun langsung ke kecamatan atau kelurahan melalui tatap muka dengan para RT setempat.
Di tingkat inilah verifikasi semua kegiatan usaha ekonomi dilakukan secara lebih detail. Sebab, aparat di wilayah satuan lingkungan setempat (RT dan RW) dan masyarakat setempat biasanya memiliki pengetahuan yang lebih baik mengenai keberadaan dan kondisi kegiatan usaha ekonomi di lingkungannya.
Tetapi harus dipahami bahwa informasi dari satuan lingkungan setempat di suatu wilayah tidak menjadi satu-satunya sumber data dalam SE2026.
Hasil verifikasi tersebut akan kembali dikonfirmasi melalui kunjungan langsung petugas pada saat pelaksanaan SE2026 sehingga akurasi data tetap terjaga melalui proses pendataan yang berlapis.
Hal ini menunjukkan bahwa GC tidak hanya mengandalkan data yang tersedia di sistem, tetapi juga memanfaatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui langsung aktivitas kegiatan usaha ekonomi di lingkungannya.
Melalui forum diskusi kelompok petugas BPS Kota Palembang bersama aparat wilayah memeriksa daftar usaha yang telah disusun sebelumnya.
Setiap usaha kemudian diidentifikasi statusnya, apakah benar-benar ditemukan di lapangan, tidak ditemukan, sudah tutup, atau merupakan data ganda.
Kegiatan ini sangat efektif dalam menjaring atau menemukan kegiatan usaha eknomi yang baru di mana sebelumnya belum masuk dalam daftar.
Dengan demikian, daftar usaha yang akan digunakan dalam SE2026 menjadi lebih lengkap dan lebih akurat.
Keterlibatan masyarakat dalam proses ini menunjukkan bahwa pendataan statistik bukan hanya tugas BPS semata, melainkan juga kerja bersama yang melibatkan berbagai pihak.
Tantangan
Dalam pelaksanaannya, kegiatan GC tidak selalu berjalan mulus dan selalu ada kendala.
Beberapa tantangan sering muncul di lapangan di antaranya tidak semua ketua RT/RW atau tokoh masyarakat hadir di saat proses verifikasi dilakukan, tidak semua aparat RT/RW dan tokoh masyarakat mengetahui secara jelas dan lengkap informasi kegiatan usaha warganya.
Selain itu tidak semua masyarakat langsung memahami konsep kegiatan usaha ekonomi yang menjadi objek pendataan dalam sensus ekonomi.
Dalam beberapa kasus, penamaan kegiatan usaha ekonomi dalam pra-list belum memiliki informasi yang lengkap atau rinci. Terdapat kegiatan usaha ekonomi yang hanya tercatat nama pemiliknya tanpa keterangan mengenai jenis usaha yang dijalankan.
Hal ini tentu akan menyulitkan proses identifikasi ketika dilakukan pengecekan di lapangan. Namun berbagai kendala tersebut biasanya dapat diatasi melalui koordinasi yang baik dengan aparat di wilayah satuan lingkungan setempat melalui penjelasan singkat dari petugas lapangan yang sudah dilatih.
Bagi petugas yang terlibat langsung di lapangan kegiatan GC sering kali memberikan pengalaman yang berharga.
Setiap melakukan kunjungan di wilayah tugas yang menjadi tanggungjawabnya telah menghadirkan cerita suka duka.
Oleh karena itu, petugas lapangan GC harus mempersiapkan diri secara baik, siap untuk ditolak/diusir, tidak dilayani dan sikap negatif lainnya.
Penutup
GC pra-list SE2026 mungkin terlihat hanya sebagai langkah kecil menuju kegiatan besar Sensus Ekonomi 2026.
Tetapi dari proses sederhana inilah fondasi data ekonomi nasional dan regional dibangun dan bermuara dalam satu tujuan besar yakni menghasilkan data ekonomi yang akurat dan dapat dipercaya. Semoga. (*)
Baca juga: Persoalan Hewan Kaki Empat di Ogan Ilir, Polisi Gunakan KUHP Terbaru untuk Tindak Pemiliknya