Roy Suryo CS Bantah Status Kasus Jokowi Sudah P21, Temukan Fakta Berkas Belum Diterima Jaksa
valencia frida varendy April 21, 2026 10:42 PM

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun kembali menanggapi soal status kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ia membantah kasus tersebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Refly lantas menerangkan alasan di balik tanggapannya itu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menyerahkan kembali berkas P19 kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (17/4/2026).

Berkas itu dikembalikan ke kejaksaan karena dinilai belum lengkap.

Lantas pihaknya bersama Roy Suryo, dr Tifa, dan tim kuasa hukum lainnya berupaya mengkonfirmasi hal tersebut.

Mereka menemui jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dari tindakan itu, mereka menemukan fakta bahwa berkas kasus ijazah Jokowi itu belum diterima jaksa.

Diketahui pertemuan itu berlangsung pada Selasa (21/4/2026).

Atas informasi tersebut, Refly menegaskan bahwa pernyataan pihak yang menyebut kasus ijazah Jokowi berkasnya sudah lengkap dan segera ada penahanan adalah palsu.

Ia menyinggung sosok yang diketahui berinisial AA.

Sosok ini diduga merujuk pada Ketua Umum Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.