Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menargetkan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di lahan tanpa pengolahan lingkungan berakhir pada Desember 2026.

"Tahun 2026 semua praktik open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA) harus berakhir. Saat ini, sekitar 69–70 persen TPA masih open dumping. Tahun 2025 kita sudah mengakhiri 30 persen atau 172 TPA, masih tersisa sekitar 112 TPA, targetnya selesai Agustus 2026, maksimal Desember 2026," katanya di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Hanif juga menegaskan secara bertahap tidak boleh ada lagi sampah organik yang dibawa ke TPA dan harus diolah mulai dari tingkat rumah tangga.

"Kita sudah mencoba di TPA Suwung, Bali, dan berhasil menurunkan sampah organik secara signifikan. Fasilitasnya masih konstruksi dan akan selesai akhir Juni, sehingga Juli nanti tidak ada lagi sampah organik masuk TPA Suwung. Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sudah mengelola lebih dari 70 persen sampah organik di hulu," ucap Hanif.

Ia juga menginstruksikan agar DKI Jakarta melakukan hal yang sama, di mana TPA Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, ditargetkan tutup paling lambat tahun 2027.

"Mulai tahun 2026, pengurangan sampah organik ke Bantargebang harus dilakukan," tuturnya.

Hanif menambahkan, untuk teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), atau teknologi pengolahan sampah dengan mengubah sampah kering bernilai kalor tinggi menjadi bahan bakar alternatif, di mana plastik, kertas, dan tekstil dipilah, dicacah, lalu dikeringkan agar mudah dibakar, mensyaratkan sampah berkualitas.

"Jika sampah campur, biayanya sangat tinggi. Misalnya, pisau pencacah bisa patah jika terkena kaca, maka, pemilahan sampah menjadi wajib, termasuk untuk waste to energy. Kontrak sudah ditandatangani dan membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk operasional," paparnya.

"Selama masa itu, sampah harus didesain menjadi berkualitas, artinya organik tidak dibawa, non-organik saja yang ditumpuk atau dijadikan RDF. Langkah ini menuju zero waste tahun 2029," imbuh Hanif.