SURYA.CO.ID, NGANJUK - Disnaker Kabupaten Nganjuk mengkonfirmasi status ASN yang diduga terlibat perselingkuhan dengan oknum anggota polisi yang digerebek warga pada Jumat (17/4/2026) .
ASN yang diketahui identitasnya dengan inisial AN bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk.
Ironisnya, AN baru saja diangkat sebagai Perjanjian Kerjan (PPPK) paruh waktu pada awal 2026.
Baca juga: Jejak Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi dan ASN di Nganjuk, Kontrak Rumah Sejak November 2025
Sekretaris Disnaker Kabupaten Nganjuk, Singgih Wiratno menyebut AN kerja di lingkungan Pemkab Nganjuk berangkat dari pegawai harian lepas.
Barulah pada Januari 2026, AN dilantik sebagai PPPK paruh waktu.
Awal tugas di Disnaker, AN ditempatkan sekretariat.
"Tak lama kita geser atau pindah untuk penyegaran ke bagian pelayanan," katanya, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS : Oknum Polisi Polres Nganjuk Digerebek saat Selingkuh dengan ASN Pemkab
Singgih menjelaskan Disnaker telah menyiapkan langkah terkait persoalan yang menimpa AN.
Nantinya, AN bakal dipanggil untuk dilakukan klarifikasi.
"Kami lakukan klarifikasi terlebih dahulu. Klarifikasi dilangsungkan usai yang bersangkutan tuntas menjalani pemeriksaan di kepolisian," jelasnya.
Singgih menyatakan setelah itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kabupaten Nganjuk.
Koordinasi ini guna menentukan tindakan selanjutnya.
"Terkait sanksi masih kami kaji tunggu hasil klarifikasi. Nanti bersama BKPSDM dan Inspektorat merumuskannya. Kami tak ingim tergesa-gesa mengambil keputusan. Kita harus berkoordinasi," sebutnya.
Dia mengungkapkan, selama bertugas di Disnaker, kinerja AN dinilai bagus.
"Saya terkejut mengetahui kabar ini. Kinerja yang bersangkutan bagus. Kami juga rutin melakukan pembinaan terhadap pegawai," ungkapnya.
Penggerebekan didukung warga perumahan.
DEP dan AN selanjutnya diamankan dengan mobil Patwal Polisi.