TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus rudapaksa yang diduga melibatkan anggota kepolisian di Jambi hingga kini masih bergulir.
Penasihat hukum korban, Putra Tambunan, mengungkap fakta terbaru terkait sidang etik terhadap tiga anggota polisi yang disebut berada di lokasi kejadian, yakni Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.
Menurut Putra, ketiga anggota tersebut menjalani sidang etik bukan terkait dugaan pembiaran atau membantu terjadinya tindakan asusila, melainkan pelanggaran terkait minuman keras (miras).
Adapun, sanksi yang dijatuhkan berupa permintaan maaf, pembinaan, serta penempatan khusus selama 21 hari, sebagaimana hasil sidang etik yang digelar pada Selasa (7/4/2026) lalu.
"Hasil putusan etik (patsus) 21 hari tersebut bahwa yang disidang itu masalah miras, sementara korban yang saya dampingi mempertanyakan peran ketiga orang ini," kata Putra, Selasa (21/4).
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya dari pihak keluarga korban mengenai keseriusan penanganan perkara.
Putra menyebut, ketiga polisi tersebut diduga terlibat dalam membantu memindahkan atau mengangkat korban di lokasi kejadian.
Pengacara korban menambahkan, tim penasihat hukum berencana mendatangi Mabes Polri untuk mempertanyakan hal tersebut secara langsung.
"Di mana ketiganya ikut mengangkat korban. Mengapa yang disidang etik mirasnya? Atas info itu, kami akan mendatangi Mabes Polri dan akan minta ke Kadiv Propam untuk evaluasi," ujar Putra.
Putra menilai, keberadaan dan peran ketiga anggota tersebut sangat penting dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.
"Peran tiga orang ini penting dalam perkara ini. Kalau tidak ada tiga orang ini, tindak pidana di lokasi pertama dan kedua tidak terjadi," kata Putra.
Ia juga meminta agar ketiganya turut diproses dalam perkara pidana.
"Karena mereka yang membawa korban dari mobil ke kos Nabil," sebutnya.
Selain itu, pihak keluarga korban mendesak kepolisian untuk segera melakukan rekonstruksi guna mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak yang terlibat.
"Kita minta agar rekonstruksi wajib dilakukan untuk mengungkap fakta agar lebih terang untuk mengungkap peran masing-masing. Dan harapan kita wajib dilakukan," kata Putra.
Sebagai informasi, kasus pemerkosaan terhadap perempuan berusia 18 tahun ini melibatkan dua anggota polisi yang telah dipecat, yakni Nabil Ijal dan Samson Pardamean, serta dua warga sipil bernama Indra dan Christian.
Perkara terhadap empat tersangka tersebut saat ini masih menunggu kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.
Dalami Peran
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menyampaikan bahwa hingga kini status Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ masih sebagai saksi.
"Tiga anggota Polri itu masih kita dalami (perannya)," kata Jimmy, Senin (20/4).
Ia menjelaskan, kedatangan tim dari Mabes Polri pada Senin (20/4/2026) bertujuan untuk mengevaluasi proses penanganan perkara tersebut.
"Tentang proses pemeriksaan ini sudah berjalan benar atau tidak," ujarnya.
Informasi serupa juga disampaikan melalui akun Instagram Polda Jambi dalam kolom komentar unggahan Tribun Jambi pada Senin (20/4) malam.
Disebutkan bahwa proses penyidikan terhadap para pelaku terus berjalan, sementara dua anggota polisi, yakni Samson dan Nabil, telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
"Segera akan dilimpah ke pihak Kejaksaan Tinggi," tulis akun tersebut.
Sementara itu, terhadap tiga personel Polda Jambi lainnya yang dilaporkan diduga turut membantu dalam kasus tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
"Polda Jambi berkomitmen melakukan proses penyidikan secara profesional, prosedural dan proporsional. Terimakasih mohon dukungan dan supportnya," tertulis pada komentar yang ditulis pada Senin (20/4/2026) malam tersebut.
Disorot Hotman Paris
Kasus ini juga menarik perhatian pengacara Hotman Paris Hutapea setelah korban bersama keluarganya menemui dirinya pada Rabu (15/4).
Hotman menilai kehadiran tiga anggota polisi di lokasi kejadian tidak bisa dianggap sekadar pasif.
Berdasarkan keterangan korban, ketiganya diduga turut mengantar korban ke lokasi pertama, berada di sekitar tempat kejadian saat peristiwa berlangsung, hingga kemudian membawa korban ke lokasi kedua.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian di lokasi pertama, korban dalam kondisi lemah diduga dipindahkan ke tempat lain yang menjadi lokasi kedua.
"Kalau tidak ada peran dari tiga orang itu tidak akan terjadi pemerkosaan yang kedua, atau kalau dicegah," kata Hotman.
Menurutnya, ketiga anggota tersebut berpotensi dijerat dengan pasal pembantuan dalam tindak pidana.
"Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12, menjadi delapan tahun," ujarnya.
Baca juga: Mabes Polri Evaluasi Penanganan Kasus Rudapaksa yang Libatkan Polisi di Jambi
Baca juga: Pedagang Gas LPG Nonsubsidi di Jambi: Ini bukan Naik, tapi Ganti Harga
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman hingga Rp500 Juta dan Syarat Pengajuan