Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota resmi menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan terhadap tukang bakso yang berlokasi di Jalan Cieunteung, Cihideung, Kota Tasikmalaya, Selasa (21/4/2026).
Penetapan ini hasil gelar perkara dan keterangan para saksi yang dilakukan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
"Iya sudah ditetapkan tersangka yang penganiayaan ya, setelah kita gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra dikonfirmasi TribunPriangan.com.
Saat ditanya sosok perempuan inisial E (23) yang sempat berselisih dengan korban masih pendalaman terlebih dahulu.
"Kalau untuk yang perempuan masih pendalaman," jelasnya.
Baca juga: Terduga Pelaku dan Korban Penculikan dan Penganiayaan di Tasikmalaya Saling Lapor ke Polisi
AKP Herman mengaku, jumlah yang ditetapkan tersangka ada empat orang tapi perannya belum dijelaskan secara rinci.
"Empat orang yang baru ditetapkan tersangka, satu yang perempuan masih dalam penyelidikan," katanya.
Diketahui kasus ini bermula dari salah paham antara tukang bakso yakni Sutarno (48) dengan pembeli asal Benda Pesantren saat membeli bakso pada Minggu (19/4/2026) malam.
Usai ceksok, keduanya pulang. Namun kembali lagi pada pukul 20.00 WIB dengan membawa beberapa orang lagi mengendarai sepeda motor.
Tanpa basa basi, sekelompok remaja tersebut langsung melakukan pemukulan terhadap Sutarno (48) disaksikan anak dan istri serta ponakannya.
Usai dipukuli, korban dibawa ke kediaman perempuan inisial E bersama ponakannya bernama Fajar Kristianto (27).
Bukannya mereda, korban malah dipukuli kembali di kediaman terduga pelaku hingga diberikan balsem dan abu rokok.
Alasannya untuk mengakui kalau Sutarno (48) melakukan tindakan asusila kepada E saat menyantap bakso di warung Sutarno.
Namun, berkat bukti dan keterangan korban, polisi menemukan adanya unsur penganiayaan dilakukan sekelompok remaja tersebut hingga ditetapkan tersangka. (*)