Laporan TribunBanten.com, Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, akhirnya buka suara usai dirinya menjadi sasaran aksi demonstrasi dari kelompok Ikatan Pemuda Banten (IPB), Selasa (21/4/2026).
Aksi tersebut dipicu oleh beredarnya video yang diduga mengandung unsur penistaan agama dan disebut-sebut melibatkan Musa Weliansyah.
Dugaan itu, menurut mereka, telah memicu keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Baca juga: Sekwan DPRD Banten Terima Aspirasi Pedemo Musa Terkait Dugaan Penistaan Agama: Siap Buat Laporan
Musa menegaskan tidak mempermasalahkan aksi unjuk rasa yang ditujukan kepadanya.
Menurutnya, demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
"Saya kira itu hal yang wajar, ketika ada sekelompok orang yang mengatasnamakan Ikatan Pemuda Banten yang menyampaikan aspirasi, yang seolah-olah menganggap saya menyebarluaskan video penistaan agama," ujar Musa saat dikonfirmasi Tribun Banten via pesan WhatsApp.
Namun demikian, Musa membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang menyebarkan video dugaan penistaan agama yang beredar di masyarakat.
"Kalau toh memang saya dianggap menyebarluaskan video yang mengandung penistaan agama, justru saya sebenarnya yang melaporkan video tersebut ke Polres Lebak," jelas Musa.
Ia menjelaskan, video tersebut awalnya diterima dari warga saat situasi di masyarakat sudah ramai.
Bahkan, kata dia, video itu telah beredar luas di media sosial, grup WhatsApp, dan sempat ditangani oleh Polsek Malingping.
Menurut Musa, sejumlah tokoh masyarakat dan ulama juga telah lebih dulu mendatangi lokasi terkait persoalan tersebut.
Melihat kondisi yang semakin memanas, ia langsung berkoordinasi dengan Kapolres Lebak agar penanganan dilakukan secara cepat dan tepat.
"Alhamdulillah Pak Kapolres responsif, karena ini menyangkut unsur SARA. Kalau terus dibiarkan di Malingping, khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, anarkis dan main hakim sendiri," jelasnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Dalam waktu kurang dari dua kali 24 jam, Polres Lebak telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Meski demikian, Musa mengaku heran dengan aksi demonstrasi yang ditujukan kepadanya.
Ia menduga ada kesalahpahaman dalam memahami perannya dalam kasus tersebut.
"Artinya menyampaikan pendapat di muka umum, membuat laporan adalah hak dan kewajiban semua warga negara, saya mendukung penuh, yang penting secara profesional itu. Tapi terkait tuduhan bahwa dewan Musa menyebarkan video, saya kira ini keliru," pungkasnya.