Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan bahwa pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga.
"Melalui undang-undang ini, negara menjamin pemenuhan hak-hak dan perlindungan pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, penetapan UU ini tonggak penting dalam pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja domestik di Indonesia.
Pihaknya menyambut baik pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh tersebut.
Ia juga mengapresiasi sinergi DPR dan empat kementerian terkait, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum, atas komitmen bersama mulai dari mengawal rancangan hingga penetapan UU PPRT.
Arifah Fauzi menambahkan 84 persen dari sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia perempuan.
Selain itu, sekitar 20,09 persen atau 143 ribu pekerja rumah tangga merupakan anak di bawah usia 18 tahun.
"UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi. Undang-undang ini juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan. Pengakuan terhadap kerja-kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas, merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, pengakuan dan perlindungan PRT sebagai investasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa.





